news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ribuan Honorer Pemkab Jember Gruduk DPRD Jember.
Sumber :
  • tvOne - sinto sofian

Tidak Digaji dan Nasib Tidak Jelas, Ribuan Honorer Pemkab Gruduk DPRD Jember

Ribuan pegawai non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) mendatangi komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Senin (10/2).
Selasa, 11 Februari 2025 - 12:13 WIB
Reporter:
Editor :

Jember, tvOnenews.com - Ribuan pegawai non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) mendatangi komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Senin (10/2).

Mereka menyampaikan aspirasinya, mengenai honor di tahun 2025 tidak cair. Para pegawai non-ASN itu juga merasa statusnya masih tidak jelas.

“Audiensi ini untuk membahas masalah tidak cairnya honor bagi tenaga non-ASN karena tidak ada regulasi yang menaungi," kata Arjun Sutrisno Wibowo, Koordinator Honorer

Lebih lanjut kata Arjun, sebanyak 11.000 tenaga honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Mereka semua masih belum menerima honor di tahun anggaran 2025. Saat ini, mereka hanya bisa menunggu untuk mendapatkan SK PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

“Dari 11 ribuan orang, kemarin yang lolos PPPK paruh waktu sebanyak 2.000 dan yang masuk data BKN sebanyak 7.000. Sisanya masih menunggu SK pengangkatan PPPK paruh waktu,” ujar Arjun.

Menurutnya, para pegawai non-ASN itu terdampak pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pasal 66 UU tersebut, disebutkan bahwa pegawan non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Sejak UU ini mulai diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya sebagai pegawai ASN.

Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tidak merumahkan pegawai non-ASN ini.

"Karena tidak bisa menggaji, Pemkab tidak mewajibkan honorer untuk bekerja tetapi harus tetap mengisi absen, agar pekerjaan mereka tidak terputus," jelas Arjun.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono menyampaikan bahwa ia akan mengajak perwakilan honorer untuk beraudiensi dengan MenPAN-RB dan BKN pada 19 Februari 2025 nanti.

"Untuk mencari solusi terbaiknya, minimal tenaga Non-ASN yang sudah masuk data BKN bisa terakomodir semua (jadi pegawai negeri), jangan bertahap," jelasnya.

Bagi honorer yang sudah kadung dirumahkan, Budi meminta untuk menunggu hasil koordinasi BKPSDM Pemkab Jember bersama MenPAN-RB.

Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak DPRD Jember segera membentuk panitia khusus (pansus) terkait kemacetan gaji honorer. PKB menilai kebijakan ini bisa membuat Jember semakin kacau.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral