- dewi rina
Bojonegoro Duduki Peringkat ke-4 se-Jatim, Angka Minat Nikah Turun
Indikator perilaku sosial juga ikut berperan, saat ini generasi muda hampir 80 persen tak bisa lepas media sosial.
“Bisa memungkinkan mereka terpengaruh informasi yang kurang tepat tentang kerumitan dalam rumah tangga melalui tonton medsos ditelan mentah-mentah,” lanjutnya.
Mulai januari 2024, PMA (Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2024 mewajibkan bagi pasangan yang mengajukan pernikahan harus memiliki sertifikat bimbingan calon pengantin.
Zainal juga mengungkapkan telah berupaya melakukan kegiatan yang mendorong kesadaran para generasi mudah bahwa pernikahan tersebut juga penting, tidak hanya dari sisi negara namun juga agama.
Fenomena ini menjadi perhatian khusus semua pihak termasuk masyarakat sendiri.
“Apa yang beredar di medsos diharapkan generasi tidak menelan mentah-mentah, karena kehidupan rumah tangga tidak semuanya seperti itu. Perilaku sosial yang kurang wajar, diharapkan orangtua atau keluarga juga segera menanganinya dengan cara yang benar,” lanjutnya.
“Edukasi tentang pernikahan ke sekolah-sekolah dan mahasiswa kita telah lakukan dan akan ditingkatkan, jumlah angka perceraian tinggi tidak bisa jadi alasan atau ketakutan,” tambahnya.
Kementerian Agama saat ini melalui BP4 melayani konsultasi pernikahan bagi masyarakat yang membutuhkan untuk mewujudkan sebauh keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. (dra/far)