news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bojonegoro Duduki Peringkat ke-4 se-Jatim, Angka Minat Nikah Turun.
Sumber :
  • dewi rina

Bojonegoro Duduki Peringkat ke-4 se-Jatim, Angka Minat Nikah Turun

Menyikapi menurunnya angka pengajuan pernikahan, Kemenag Kabupaten Bojonegoro telah gencar melakukan sosialisasi ke sejumlah perguruan tinggi dan SLTA.
Jumat, 7 Februari 2025 - 16:24 WIB
Reporter:
Editor :

Bojonegoro, tvOnenews.com - Menyikapi menurunnya angka pengajuan pernikahan mencapai dua ribu selama setahun, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro telah gencar melakukan sosialisasi ke sejumlah perguruan tinggi dan SLTA di wilayah Bojonegoro, untuk menyadarkan pada generasi muda, pentingnya pernikahan untuk keberlangsungan bangsa dan negara Indonesia.

Dr.H.Moh Zainal Arifin, Kasubag TU yang juga sebagai Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, mengungkapan sejumlah indikator penyebab turunnya jumlah pasangan yang menikah.

Indikator terjadinya penurunan angka pernikahan tersebut, faktor paling dominan ternyata bukan karena ekonomi saja namun perilaku sosial juga ikut mempengaruhi perilaku pola pikir generasi muda yang enggan menikah. Image tanggungjawab dengan kerumitan di dalam rumah tangga yang kurang positif harus dibenahi.

Dari data yang ditunjukkan dari Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) aplikasi milik Kementerian Agama Republik Indonesia untuk wilayah Jawa Timur, bahwa Kabupaten Bojonegoro masuk peringkat empat, pasangan yang mengajukan pernikahan. Dari jumlah dari 10.200 pasangan menikah tahun 2023, tahun 2024 tercatat hanya 8.200 pasangan.

Zainal juga menambahkan dari data tersebut bahwa angka pasangan yang mengajukan pernikahan tahun 2024 mengalami penurunan hingga dua ribu.

Usia nikah baik sesuai aturan terbaru harus usai 19 tahun berdasarkan aturan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 atas perubahan atas aturan Undang-undang nomoe 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah di KUA minimal usia 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Jika ada yang menikah di bawah usia 19 tahun harus mengajukan surat dispensasi kawin (diska) ke Pengadilan Agama, dengan proses yang panjang karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

“Fenomena turunnya jumlah pernikahan yang terdaftar di KUA perlu segera menjadi perhatian berbagai pihak termasuk pemerintahan daerah,” ucap Zainal yang juga sebagai Ketua Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Bojonegoro pada tvOnenews, Jumat (7/2/25).

Ia juga membeberkan sejumlah indikator lain yang menjadi penyebab penurunan angka pernikahan diantaranya sesuai aturan perundangan pernikahan, saat ini wajib laki-laki maupun perempuan batas usia minimal 19 tahun, sebelumnya perempuan diperbolehkan 17 tahun, dan laki-laki 19 tahun, sehingga jika usia di bawah umur harus melalui proses diska. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:21
07:41
01:44
00:57
01:35
01:23

Viral