news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gus Hans Terima Putusan MK.
Sumber :
  • tim tvone - rohmadi

Gus Hans Terima Putusan MK, Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

Gus Hans Cawagub Jatim nomor urut 3 berpasangan dengan Cabup Jatim Tri Rismaharini menyatakan telah menerima dengan lapang dada atas putusan MK
Rabu, 5 Februari 2025 - 10:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jombang, tvOnenews.com - Zahrul Azhar Asumta atau yang akrab disapa Gus Hans Calon Wakil Gubernur Jawa Timur (Cawagub Jatim) nomor urut 3 berpasangan dengan Cabup Jatim Tri Rismaharini menyatakan telah menerima dengan lapang dada atas putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang tidak menerima sengketa Pilkada Jatim yang mereka ajukan.

Dengan hasil putusan MK itu, Pengasuh Asrama Queen Al Azhar Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso, Peterongan, Jombang tersebut, juga mengucapkan selamat kepada Paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak sebagai pemenang Pilkada Jatim tahun 2024.

“Oh ya saya mengucapkan selamat kepada Khofifah dan mas Emil ya atas keputusan MK,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/2).

Selain itu, Gus Hans menegaskan tidak akan melanjutkan gugatan sengketa Pilkada 2024. 

“Saya menerima hasil dari keputusan tersebut dan tidak akan melanjutkan ke MA seperti kasus Pilgub beberpa tahun yang lalu,” tegasnya.

Menurut pria yang juga sebagai Wakil Rektor Unipdu Jombang tersebut, proses itu merupakan sebuah proses demokrasi yang memang harus dilalui sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang ada. 

“Setidaknya kita tim telah berkesempatan menyampaikan apa yg terjadi kepada publik tentang apa yang terjadi dalam proses Pilgub Jatim 2024 yang lalu,” papar Gus Hans.

Gus Hans juga menitipkan harapan besar masyarakat Jawa Timur kepada Paslon Khofifah-Emil. Pihaknya berharap di bawah kepemimpinan Khofifah-Emil angka korupsi di Jatim bisa diselesaikan.

“Dengan keputusan MK ini saya dengan besar hati menerima dan mengucapkan selamat kepada paslon no 2. Semoga bisa memenuhi harapan masyarakat Jatim, serta mampu dan bisa menurunkan angka korupsi dan bisa membantu mengungkap kasus-kasus korupsi yang selama ini sedang hangat dibicarakan oleh publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans (Risma-Gus Hans) tidak dapat diterima. 

Keputusan ini sekaligus memperkuat kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Pilkada Jatim 2024 dan menjadi periode kedua kepemimpinan mereka. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral