- tvOne - dewi rina
Sejumlah Toko Modern di Bojonegoro Terancam Ditutup, Pemkab Beri Surat Peringatan
Bojonegoro, tvOnenews.com – Puluhan toko modern berjejaring di wilayah Bojonegoro terancam ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro karena dianggap ilegal.
Hasil rapat koordinasi Tim Pembina dan Pengawasan yang dibentuk oleh Pemkab Bojonegoro mencatat ada 27 toko yang berdiri tanpa mengantongi perizinan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021. Peraturan tersebut membatasi kuota toko modern, yang saat ini sudah habis.
Menurut data dari Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, 27 toko modern tersebut terdiri dari 14 gerai Indomaret dan 13 gerai Alfamart. Sebagian besar toko ilegal ini berada di Kecamatan Bojonegoro Kota.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan terhadap lima toko modern, terutama yang berada di kawasan kota. Sementara toko-toko di kecamatan lain akan menyusul.
“Surat peringatan (SP) pertama dikeluarkan setelah tiga kali kami melayangkan himbauan kepada pemilik toko modern berjejaring untuk segera memenuhi persyaratan. Namun, karena belum terpenuhi, akhirnya kami beri SP,” terangnya kepada tvOnenews.com, Jumat siang (31/1).
Peraturan bupati tersebut mengatur tentang penataan dan pemberdayaan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.
“Kamis kemarin, kami sudah memberi surat peringatan yang pertama terhadap lima toko modern berjejaring yang berada di kawasan kota karena tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan Perbup,” paparnya.
“Isinya sama seperti himbauan awal, yaitu meminta toko modern berjejaring untuk segera memenuhi aturan dalam Perbup,” tambahnya.
Ketika ditanya alasan penertiban dimulai dari toko-toko di kawasan kota, Arief Nanang menjelaskan bahwa maraknya pendirian toko modern secara tiba-tiba telah menimbulkan polemik di masyarakat.
Surat peringatan pertama dan kedua berlaku selama tujuh hari, sedangkan surat peringatan ketiga hanya berlaku tiga hari. Jika pemilik toko tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka operasional toko akan diberhentikan sementara hingga izin terpenuhi sesuai Perbup.
Berdasarkan Perbup, total kuota toko modern berjejaring dan pusat perbelanjaan di 28 kecamatan seharusnya hanya 102 toko.
“Kami baru Kamis kemarin menyampaikan surat peringatan ke beberapa toko yang berada di kota terlebih dahulu. Setelah itu, akan ditindaklanjuti ke toko-toko di kecamatan lain sesuai arahan Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro. Saat ini, masih ada 22 toko lainnya yang belum berizin,” ujar Arief Nanang.
Ia juga menambahkan bahwa masih ada dua kecamatan yang kuotanya belum terisi, yakni Kecamatan Kedewan dan Kecamatan Sekar, yang masing-masing memiliki kuota dua toko berizin. (dra/gol)