Pelaku penipuan saat diringkus Tim Reskrim Polsek Pakis Malang.
Sumber :
  • edi cahyono

Baru Bebas Tiga Bulan dari LP Lowokwaru, Residivis Asal Jabung Ditangkap Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:07 WIB

Malang, tvOnenews.com - Irwanto alias Petel (35), warga Dusun Bayang, Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, yang baru bebas tiga bulan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru kelas 1a Malang dibekuk aparat kepolisian terkait kasus penipuan dan penggelapan motor milik warga Dusun Cokro, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis.

Pria residivis ini ditangkap Tim Reskrim Polsek Pakis sekitar pukul 09.00 WIB saat berada di jalan Dusun Gagak Asinan Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis sewaktu yang bersangkutan sedang beraktivitas.

"Petel dibekuk polisi yang sudah lama melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan dan penggelapan motor. Saat petugas mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung meringkusnya dan mengamankan Honda Supra N 4834 VM warna hijau (sarana yang ditinggal oleh pelaku di TKP)," ujar Kapolsek Pakis AKP Suyanto, Selasa (21/1).

Dijelaskan Suyanto, kronologi berawal pada hari Rabu (8/1) sekitar pukul 11.00 WIB di gang Trajeng, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Polsek Pakis mendapatkan laporan terkait 
tindak pidana penipuan atau pengelapan yang dilakukan Petel.

"Korban yakni Suyatmi (46) dan pelaku berhasil membawa kabur motor Honda Beat milik korban," bebernya.

Suyanto menceritakan, saat itu korban sedang berjualan es degan di gang Jalan Trajeng Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis mulai jam 10.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB.

Lanjut, sekitar pukul 11.00 WIB korban didatangi pelaku dengan menggunakan sepeda motor supra yang kemudian pesan es degan sebanyak 3 (tiga) bungkus dan sempat menanyakan dimana bengkel terdekat karena sepeda motornya mogok.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:40
01:00
01:59
02:27
01:42
01:36
Viral