news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku penipuan saat diringkus Tim Reskrim Polsek Pakis Malang.
Sumber :
  • edi cahyono

Baru Bebas Tiga Bulan dari LP Lowokwaru, Residivis Asal Jabung Ditangkap Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

Irwanto alias Petel (35), warga Dusun Bayang, Jabung, Malang, yang baru bebas tiga bulan dari LP Lowokwaru, dibekuk kepolisian terkait kasus penggelapan motor
Selasa, 21 Januari 2025 - 16:07 WIB
Reporter:
Editor :

"Hingga tanggal 17 Januari 2025, sesuai dengan ciri-ciri pelaku dan alat bukti petunjuk berupa rekaman CCTV yang didapatkan di sekitar TKP, akhirnya petugas berhasil meringkusnya di Desa Sumberpasir," tukasnya.

Pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Pakis untuk dilakukan pemeriksaan dan introgasi serta meminta keterangan tambahan terhadap para saksi.

"Sesuai hasil interograsi pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali dan pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar dari LP Lowokwaru kelas 1a tiga bulan yang lalu," jelas Suyanto.

Hingga saat ini, petugas masih dalam proses pencarian motor milik korban yang dijual oleh pelaku untuk barang bukti penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara," pungkasnya. (eco/far)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral