- tvOne - sinto sofian
Pasutri di Jember Palsukan Identitas untuk Kredit Bank, Kerugian Capai Rp750 Juta
Jember, tvOnenews.com - Pasangan suami istri (Pasutri) bernama Rahmad Habibi dan Indah Suryaningsih ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Jember, terkait kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pasutri tersebut, karena telah memalsukan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pinjaman kredit di Bank Jatim Unit Balung Jember sebesar Rp750 juta.
"Untuk kasus ini, tersangka laki-laki yang nama aslinya yakni Rahmad Habibi mengganti namanya menjadi Ahmad Hidayat. Sementara pelaku perempuan nama aslinya Suryaningsih mengubah namanya menjadi Suryani," ujar Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Kapolres menyampaikan bahwa dalam pengajuan kredit tersebut, pelaku mengunakan KTP elektronik palsu atas nama Ahmad Hidayat dan Suryani. KTP palsu itu dibuat dengan alat cetak card.
Lanjut Kapolres terbongkar, kasus ini atas laporan dari notaris Perbankan yang menangani kontrak perjanjian kredit Pasutri asal Kecamatan Sumbersari, Jember, tersebut.
"Dalam perjalannya kredit ini, tersangka perempuan melaporkan suaminya kepihak bank, bahwa suaminya sudah meninggal dunia kepada notaris Perbankan pada November 2024, sehingga kontrak perjanjian kredit itu dirasa gugur," tuturnya.
Atas hal tersebut Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka berharap sudah tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk membayar pinjaman ke Bank Jatim.