Sumber :
- tvOne - sinto sofian
Pasutri di Jember Palsukan Identitas untuk Kredit Bank, Kerugian Capai Rp750 Juta
Pasangan suami istri (Pasutri) bernama Rahmad Habibi dan Indah Suryaningsih ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Jember, terkait kasus pemalsuan Adminduk
Kamis, 16 Januari 2025 - 16:19 WIB
"Atas perbuatannya pasutri ini dijerat dengan pasal 263, junco 264 dan 266 KUHP, subsider undang-undang kependudukan dan identitas pribadi, dengan ancaman hukuman 4 hingga 8 tahun penjara," pungkasnya. (sss/gol)