

Sumber :
- muhammad imron
Izin Tinggal Kedaluwarsa, Kantor Imigrasi Blitar Tangkap WN Asal Malaysia
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan Hairul Anwar Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena overstay di Wilayah Tulungagung selama 269 hari.
Kamis, 19 Desember 2024 - 13:17 WIB
Meski yang bersangkutan telah memiliki kesempatan untuk memperpanjang masa izinnya tinggal di Indonesia, namun WNA tersebut tidak melakukan sampai diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Blitar.
“Ada kesempatan dia untuk pulang ke negaranya tetapi tidak dilakukan sampai dengan berhasil kita amankan,” pungkasnya. (min/far)