- m habib
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Beras CSR PT Smelting, Ketua BPD Roomo Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara
Masih menurut Alifin, hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik, bahwa apa yang dilakukan tersangka Nurhasyim dan dua tersangka lainnya yakni Kades RoomoTawqa Zainudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah yang terlebih dulu dilakukan penahanan, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengadaan beras untuk warga Roomo dari CSR PT. Smelting senilai Rp150.650.000.
"Hasil audit inspektorat Pemda Gresik, ada kerugian negara sebesar Rp.150.650.000," tegas Alifin.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Kejari Gresik melakukan penahanan ketiga tersangka Kades Roomo, Sekdes Roomo dan ketua BPD Roomo atas dugaan kasus penyalahgunaan anggaran beras kualitas jelek untuk warga dari dana CSR PT.Smelting yang dimasukkan pada APBdes tahun 2023-2024.
Beras disalurkan kepada warga dinilai jelek, rusak dan tak layak konsumsi. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Gresik, beras tersebut dibeli dari daerah Lamongan dan harganya tidak sesuai dengan harga yang disepakati pada Musdes sebesar Rp14 ribu per kilogram.
Nah pada penetapan tersangka yang lama, ketua BPD Roomo Nurhasyim melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik dengan putusan praperadilan tersebut dikabulkan dan memerintahkan agar Nurhasyim dikeluarkan dari tahanan.
Setelah kalah di praperadilan, Kejari Gresik menetapkan Sprindik baru dan kembali menetapkan Nurhasyim sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. (mhb/far)