Bantuan beras CSR PT Smelting yang diduga dikorupsi Kepala BPD Roomo.
Sumber :
  • m habib

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Beras CSR PT Smelting, Ketua BPD Roomo Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:23 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Dijerat kasus dugaan korupsi bantuan beras CRS PT Smelting, Kepala BPD Desa Roomo, Manyar, Gresik kembali ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Tersangka Nurhasyim ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan beras tidak layak konsumsi, bantuan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting, Roomo, Manyar.

Diketahui, Nurhasyim yang beberapa bulan lalu dikabulkan gugatan praperadilannya oleh Pengadilan Negeri Gresik itu kini akhirnya kembali menjadi tersangka dan dilakukan penahanan ketika Kejari Gresik mengeluarkan Sprindik baru dengan Sprindik no: Print1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tgl 21 Oktober 2024.

Nurhasyim selaku ketua BPD Roomo datang memenuhi panggilan penyidik pidsus untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WiB.

"Setelah diperiksa hampir tiga jam, penyidik Pidsus Kejari Gresik lansung melakukan penahanan. Tersangka Nurhasyim lansung dikirim ke Rutan Banjarsari, ujar Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, Selasa (17/12/2024).

Alifin lalu mengatakan jika Nurhasyim telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan bantuan dana CSR dari PT. Smelting dengan No: Print2254B/M.5.27/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.

"Setelah kami periksa, Nurhasyim lansung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No: Print2322/M.5.27/Fd.2/12/2024 tgl 16 Desember 2024," jelasnya.

Masih menurut Alifin, hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik, bahwa apa yang dilakukan tersangka Nurhasyim dan dua tersangka lainnya yakni Kades RoomoTawqa Zainudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah yang terlebih dulu dilakukan penahanan, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengadaan beras untuk warga Roomo dari CSR PT. Smelting senilai Rp150.650.000.

"Hasil audit inspektorat Pemda Gresik, ada kerugian negara sebesar Rp.150.650.000," tegas Alifin.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Kejari Gresik melakukan penahanan ketiga tersangka Kades Roomo, Sekdes Roomo dan ketua BPD Roomo atas dugaan kasus penyalahgunaan anggaran beras kualitas jelek untuk warga dari dana CSR PT.Smelting yang dimasukkan pada APBdes tahun 2023-2024.

Beras disalurkan kepada warga dinilai jelek, rusak dan tak layak konsumsi. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Gresik, beras tersebut dibeli dari daerah Lamongan dan harganya tidak sesuai dengan harga yang disepakati pada Musdes sebesar Rp14 ribu per kilogram.

Nah pada penetapan tersangka yang lama, ketua BPD Roomo Nurhasyim melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik dengan putusan praperadilan tersebut dikabulkan dan memerintahkan agar Nurhasyim dikeluarkan dari tahanan.

Setelah kalah di praperadilan, Kejari Gresik menetapkan Sprindik baru dan kembali menetapkan Nurhasyim sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. (mhb/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
01:39
01:44
10:26
02:53
10:55
Viral