Sumber :
- tvOne - miftakhul erfan
Oknum Wartawan di Madiun Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur dan Ancam Sebar Video Asusilanya
seorang oknum wartawan di sebuah media online di Madiun, tega melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Kamis, 12 Desember 2024 - 13:40 WIB
Sebagai barang bukti, polisi telah menyita handphone milik pelaku yang dipakai untuk merekam aksinya menyetubuhi korban termasuk di dalamnya ada 3 video persetubuhan.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 dan atau 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda sebanyak 5 miliar rupiah.
Kini kondisi psikologi korban masih trauma dan takut dengan orang asing. Dirinya juga telah mendapat pendampingan psikologi dari dinas sosial setempat untuk memulihkan kondisinya. (men/gol)