- tvOne - rohmadi
Kehamilan di Luar Nikah Dominasi Alasan Dispensasi Pernikahan Dini di Jombang
Jombang, tvOnenews.com - Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 286 anak di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Jombang mengajukan permohonan dispensasi pernikahan dini.
Mayoritas dari mereka mengajukan dispensasi karena kehamilan di luar nikah dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum menikah.
Situasi ini tampak jelas pada antrean sidang di Pengadilan Agama Jombang, Kamis (5/12), dimana salah satu agenda yang berlangsung adalah sidang terkait dispensasi pernikahan dini.
Ulil Uswah, Humas Pengadilan Agama Jombang mengatakan dari bulan Januari hingga November 2024, permohonan dispensasi pernikahan dini mencapai angka 286, atau rata-rata 26 permohonan setiap bulannya setara dengan satu sidang dispensasi setiap hari.
"Di tahun 2024 ini, tercatat ada 286 permohonan dispensasi. Jika dihitung dari tahun 2021 hingga 2024, terjadi penurunan sekitar 8 persen,” ungkapnya, Kamis (5/12).
Meskipun jumlah tersebut masih tergolong tinggi, Ulil Uswah, menerangkan bahwa angka dispensasi pernikahan dini di Jombang telah mengalami penurunan sebesar 8 persen dalam tiga tahun terakhir.
Menurutnya, salah satu faktor utama anak-anak mengajukan dispensasi pernikahan dini adalah karena mereka hamil di luar nikah atau telah melakukan hubungan suami istri sebelum pernikahan.
“Alasan utama mereka mengajukan permohonan, antara lain karena kehamilan di luar nikah, dan ada juga yang mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri," jelas Ulil Uswah.
Pengadilan Agama Jombang bekerja keras untuk menekan angka pernikahan dini, salah satunya melalui penyuluhan rutin di desa-desa serta kerjasama dengan lembaga pendidikan. Kegiatan ini dinilai efektif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama anak-anak, mengenai bahaya dan dampak negatif dari pernikahan dini.
Upaya ini menunjukkan hasil dengan penurunan angka dispensasi, namun pihak Pengadilan Agama Jombang tetap menganggap masalah ini sebagai tantangan serius yang membutuhkan perhatian lebih besar dari berbagai pihak, termasuk orang tua, sekolah, dan lembaga masyarakat.
“Kami juga masif melakukan penyuluhan ke desa-desa dan lembaga pendidikan untuk menurunkan angka dispensasi pernikahan diri,” ucapnya. (roi/gol)