- tvOne - rohmadi
Kehamilan di Luar Nikah Dominasi Alasan Dispensasi Pernikahan Dini di Jombang
Jombang, tvOnenews.com - Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 286 anak di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Jombang mengajukan permohonan dispensasi pernikahan dini.
Mayoritas dari mereka mengajukan dispensasi karena kehamilan di luar nikah dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum menikah.
Situasi ini tampak jelas pada antrean sidang di Pengadilan Agama Jombang, Kamis (5/12), dimana salah satu agenda yang berlangsung adalah sidang terkait dispensasi pernikahan dini.
Ulil Uswah, Humas Pengadilan Agama Jombang mengatakan dari bulan Januari hingga November 2024, permohonan dispensasi pernikahan dini mencapai angka 286, atau rata-rata 26 permohonan setiap bulannya setara dengan satu sidang dispensasi setiap hari.
"Di tahun 2024 ini, tercatat ada 286 permohonan dispensasi. Jika dihitung dari tahun 2021 hingga 2024, terjadi penurunan sekitar 8 persen,” ungkapnya, Kamis (5/12).
Meskipun jumlah tersebut masih tergolong tinggi, Ulil Uswah, menerangkan bahwa angka dispensasi pernikahan dini di Jombang telah mengalami penurunan sebesar 8 persen dalam tiga tahun terakhir.
Menurutnya, salah satu faktor utama anak-anak mengajukan dispensasi pernikahan dini adalah karena mereka hamil di luar nikah atau telah melakukan hubungan suami istri sebelum pernikahan.