- tvOne - muhammad imron
KPU Kota Blitar Tolak Rekomendasi PSU, Rekapitulasi Pilkada Tetap Dilanjutkan
Blitar, tvOnenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menolak rekomendasi yang dilayangkan oleh Bawaslu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Sukorejo dan Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar. KPU Kota Blitar telah melakukan tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan pada 30 November 2024.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya mengatakan proses rekapitulasi di tiga kecamatan telah menghasilkan data sah yang terintegrasi ke dalam sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) milik KPU RI, data tersebut bisa diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi KPU memastikan tidak akan ada PSU.
"KPU telah melakukan kajian mendalam sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2024. Berdasarkan kajian tersebut, kami memutuskan bahwa tidak ada dasar yang cukup untuk melaksanakan PSU," katanya.
Keputusan tidak melaksanakan PSU berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kota Blitar yang berlangsung Senin (2/12) hingga pukul 23.00 WIB. Rapat pleno juga menetapkan dilanjutkan tahapan rekapitulasi di tingkat Kota pada 4 Desember.
Keputusan ini mengakhiri polemik yang sempat menunda proses penghitungan suara. Menurut Rangga, langkah ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai peraturan.
“Jadi, rekomendasi tersebut hanya bersifat potensi, yang sempat mengakibatkan penundaan pada beberapa tahapan, termasuk di tingkat kota. Alhamdulillah, tadi malam pukul 23.00 WIB, kami telah menetapkan dalam rapat pleno tingkat kota bahwa PSU tidak diperlukan,” ungkapnya.
“Selanjutnya, proses rapat pleno rekapitulasi di tingkat kota akan dilanjutkan pada 4 Desember 2024,” lanjut Ketua KPU Kota Blitar.