peredaran uang palsu.
Sumber :
  • tim tvone - kasianto

Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Tengah Proses Tahapan Masa Tenang Pilkada Nganjuk

Jumat, 29 November 2024 - 09:08 WIB

Nganjuk, tvOnenews.com - Dua orang pria berinisial NY (53) dan SP (49), keduanya warga Dusun Bulurejo, Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, ditangkap polisi dengan barang bukti uang palsu senilai Rp10.450.000.

NY dan SP ditangkap oleh pihak kepolisian Nganjuk atas dugaan peredaran uang palsu menjelang Pilkada Nganjuk 2024. Penangkapan ini dilakukan di masa tenang pada Minggu 24/11, dimana fokus masyarakat seharusnya pada refleksi pemilu, namun justru diwarnai dengan tindakan kriminal yang meresahkan.

Polisi menduga, awalnya peredaran uang palsu ini memiliki tujuan tertentu, salah satunya untuk mempengaruhi jalannya Pilkada. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut.

Kasateskrim Polres AKP Julkifli Sinaga mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di pasar Sawahan. Pada Minggu (24/11) dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu sejumlah Rp10.450 dalam pecahan Rp100 ribu, 50 ribu dan tas, HP serta sepeda motor.

"Awal kejadian pihak Polsek Sawahan menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi dengan uang palsu di Pasar Sawahan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti," ujar Julkifli.

"Para pelaku mengedarkan uang palsu dengan memanfaatkan momentum masa tenang Pilkada, dimana banyak aktivitas ekonomi dan sosial terjadi, termasuk pembagian dana bantuan dan transaksi politik," kata Julkifli. 

"Uang palsu yang diedarkan oleh kedua tersangka, tidak kaitannya dengan Pilkada atau serangan fajar. Jadi, murni hanya manfaatkan momen pilkada," jelas Julkifli.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tambah Julkifli.

Untuk mempertangungkan jawab perbuatannya kedua pelaku kini ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (kso/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral