Debat Pilkada Kabupaten Bojonegoro.
Sumber :
  • tim tvone - dewi

Debat Pilkada Bojonegoro Potensi Ricuh, Sebaiknya ditiadakan, Ini Menurut Mantan Ketua KPU Bojonegoro

Senin, 11 November 2024 - 12:08 WIB

Bojonegoro, tvOnenews.com – Pilkada kurang 16 hari lagi. Meski belum melaksanakan rapat koordinasi dengan kedua paslon, KPU Bojonegoro telah mempublikasikan bahwa jadwal ulang debat publik lanjutan kedua tanggal 13 November 2024, dan untuk ketiga tanggal 17 November 2024.

Bahkan hingga hari ini pun belum terjadi kesepakatan atau persetujuan dari salah satu paslon yakni Setyo Wahono-Nurul Azizah. Paslon nomor urut 2 ini melakukan hal tersebut bukan tanpa alasan. Tim kemenangan berpegang pada aturan Berita Acara (BA) 312 yang disepakati dan ditandatangani bersama pada 24 September 2024. Kedua Paslon masih berbeda pandangan terhadap format debat yang ditawarkan KPU. 

Melihat situasi dari mulai pelaksanaan Debat Terbuka Pertama hingga dihentikan KPU sendiri akibat situasi memanas, karena dipicu aksi paslon nomor urut 1 Teguh – Farida, bahkan aksi unjuk rasa di Kantor KPU Bojonegoro beberapa hari lalu, yang dihadiahi bebek, diduga massa dari salah satu paslon yang viral di media sosial atas nama masyarakat, mengundang Mantan Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman angkat bicara.

Dirinya mencermati bahwa KPU Bojonegoro secara umum telah melaksanakan proses sesuai tahapan. Akan tetapi ada catatan akibat ulah paslon nomor urut 1 Teguh-Farida yang membuat ricuh saat debat baru dibuka.   

“Yang menjadi catatan, adalah kegagalan debat terbuka pertama yang akhirnya polemik yang berkelanjutan hingga sampai sekarang belum selesai-selesai,” beber Rahman panggilan akrabnya.

“Ya solusinya semestinya segera diselesaikan oleh KPU dengan pertimbangan – pertimbangan dari berbagai pihak yang memiliki kompeten,” ungkap Rahman.

Jika KPU memaksa melaksanakan debat terbuka sesuai dengan jadwal dibuat tanpa membertimbangan kesepakatan peserta, potensi kerawanan bisa saja terjadi. 

Jadwal debat publik kedua yang dijadwalkan 1 November 2024 gagal terlaksana karena belum ada kesepakatan dari narahubung kedua paslon.

“Potensi kerawanan ricuh bisa terulang saat debat lanjutan dilaksanakan, karena kedua paslon beda padangan sampai saat ini masih kuat. Untuk paslon 2 apa yang ditawarkan ternyata beda dengan pandangan terhadap format debat di berita acara (BA) 312 sesuai kesepakatan dan ditandatangani bersama pada 24 September 2024,” ungkap Rahman panggilan akrabnya.

Dari kabar terakhir yang dia terima, KPU Bojonegoro sudah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan tim narahubung masing-masing paslon untuk membahas format dan jadwal debat. Namun, lagi-lagi belum ada putusan apapun atas pelaksanaan debat tersebut.

"Kalau menurut saya, debat publik berpotensi ricuh kembali, potensinya kelihatannya sangat tinggi," katanya.

Oleh sebab itu Rohman menyarankan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro untuk fokus pada persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura). Pasalnya, KPU Kabupaten Bojonegoro sebagai penyelenggara debat publik tidak menjadikan masyarakat cerdas untuk memilih calon bupati dan wakil bupati. Tapi justru membuat kegaduhan bagi masyarakat Bojonegoro.

Menurut Rohman, debat publik pertama 19 Oktober 2024 lalu gagal karena tidak ada ketegasan dari KPU Bojonegoro. KPU memiliki kewenangan untuk menertibkan kalau paslon nomor urut 1 berulah dalam jalannya debat. KPU harusnya bisa mengeluarkan pembuat gaduh, namun ketegasan itu tidak dijalankan.

“Seyogyanya KPU Bojonegoro tidak menjadi sumber konflik hukum yang membuat gaduh,” ujarnya.

Rohman melihat potensi ricuh di debat lanjutan Pilkada Bojonegoro dari Berita Acara (BA) KPU Bojonegoro 312/PL.02.4-BA/3522/2024 masih berlaku dan mengikat semua pihak.

Di BA 312 tersebut ada satu jadwal debat tersisa yakni tanggal 13 November 2024. Kata Rohman, KPU Bojonegoro semestinya menjalankan debat sesuai tanggal tersisa tersebut dan tunduk pada regulasi. Bukannya malah membuat jadwal debat publik kedua pada 13 November 2024, dan ketiga pada17 November 2024.

"Padahal dalam BA tidak ada jadwal debat pada tanggal 17 November 2024," tegasnya.

Meski KPU Bojonegoro juga menyebutkan jadwal debat tanggal 13 November 2024 dalam surat keputusan hasil pleno, Rohman memprediksi itu hanya tanggalnya saja yang sama. Sedangkan landasannya berbeda.

Jika pijakannya bukan BA 312, lanjut dia, justru akan membuat pelaksanaan debat menjadi makin rawan kericuhan. Karena sampai hari ini BA itu masih berlaku, sah, dan mengikat semua pihak di dalamnya. 

Sebagai mantan penyelenggara pemilu, Rohman menyarankan dengan ketegasan KPU Bojonegoro supaya fokus persiapan pemungutan dan penghitungan suara, serta tidak membuat blunder lagi.

Menurut Rohman, debat publik tidak wajib dilaksanakan karena kegiatan tersebut hanya menjadi salah satu metode kampanye. Sebaliknya masih banyak metode kampanye untuk menyampaikan visi misi dan progam selain debat.

Lagipula, lanjut Rohman, sepanjang yang ia ketahui, Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira secara resmi sudah membuka debat publik 19 Oktober 2024. Secara teknis kegiatan ini sebetulnya terlaksana karena sudah dibuka secara resmi oleh penyelenggara. Hanya saja kemudian dihentikan karena ricuh.

"Kemarin itu kita lihat sama-sama debat publik kan sudah dibuka, kemudian jalannya debat dihentikan, nah artinya debat sudah terjadi satu kali. Jika melihat BA kan tinggal laksanakan satu kali sesuai BA di tanggal 13 November 2024, selesai," tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira belum dapat dikonfirmasi terkait kepastian debat lanjutan yang akan dilaksanakan hingga berita ini diterbitkan. (dra/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral