Kemenag Bojonegoro Datangkan Bawaslu.
Sumber :
  • tvOne - dewi rina

Tepis Isu Tidak Netral, Kemenag Bojonegoro Datangkan Bawaslu

Selasa, 5 November 2024 - 18:51 WIB

Bojonegoro, tvOnenews.com - Menepis isu yang beredar dalam media sosial TikTok@seputarpilkadabjn, tercantum tangkapan layar WhatsApp yang menuduh ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor Kementrian Agama (Kemenag) Bojonegoro, hari ini kerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat melakukan kegiatan sosialisasi netralitas ASN dalam pemilukada 2024 yang dilaksanakan di Aula Kemenag Bojonegoro, Selasa (5/11). 

Kepala Kantor Kemenag Bojonegoro Abdul Wahid ditemui tvOnenews.com menyampaikan bahwa memang kegiatan sosialisasi ini untuk menekankan pada ASN di lingkungan Kemenag bisa bersikap netral sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya kumpulkan dengan menghadirkan pihak Bawaslu untuk sosialisasi aturan terkait netralitas ASN dalam Pemilukada Bojonegoro adem ayem 2024,” kata Kepala Kemenag Wahid.

“Ya, ASN kami biar selamat dan tidak terkotak-kotak, bisa berjalan dengan aman dan lancar. Dan saya tekankan untuk menjaga netralitas apalagi pelaksanaan pilkada sudah dekat,” ucap Wahid.

Disinggung beredarnya tuduhan atas ketidaknetralan tersebut, Wahid menolak keras dan membantah. 

“Kegiatan ini dengan menghadirkan Bawaslu bahwa kita serius ingin tunjukkan bahwa kita welcome dan mengikuti aturan tersebut dengan bersikap netral sebagai ASN,“ imbuhnya.

“Dan itu saya tekankan Itu tidak benar mbak, saya sudah cek datanya ternyata itu data bukan ASN dan tak satukan sebagai pegawai kantor Kemenag,” tegasnya.

Sebanyak 300-an peserta yang berasal dari perwakilan Guru ASN yang diswasta dan penyuluh, perwakilan petugas KUA hadir disosialisasi tersebut dengan menghadirkan Komisioner Bawaslu Devisi SDM, Organisasi, dan Diklat Moch. Zaenuri.

Kegiatan sosialisasi ini diharapka bisa untuk mengajak seluruh Pegawai ASN dibawah naungan Kemenag Bojonegoro agar bersikap netral agar Pemilukada pada tahun 2024 dapat terlaksana dengan damai.

Netralitas ASN selalu menjadi isu yang mengemuka dalam setiap peristiwa hajatan politik. Dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati. UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas (pasal 2 huruf f) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (dra/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral