- syamsul huda
Kejaksaan Agung Amankan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Diduga Terkait Bebasnya Ronald Tannur
Surabaya, tvOnenews.com - Tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya diamankan Kejaksaan Agung di Surabaya. Saat ini tiga orang hakim yang diamankan oleh Kejaksaan Agung tengah perjalanan menuju gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (23/10/24).
Dari pantauan di gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Jalan Ahmad Yani Surabaya, sejumlah jaksa tengah menunggu kedatangan tiga hakim yang sudah diamankan di lobby Kantor Kejati Jatim.
Windhu Sugiarto, Kasi Penkum Kejati Jatim saat dikonfirmasi Rabu (23/10/24) pukul 15.00 WIB membenarkan tentang penangkapan hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung tersebut.
“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung. Untuk keterangan mendalam nanti pihak Puspenkum Kejagung yang menyampaikan,” terangnya.
Berkaitan dengan jenis perka yang menyebabkan penangkapan hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh kejaksaan agung pada hari ini dilakukan, Windhu menyampaikan jika penangkapan ini masih terkait kasus Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan sang kekasih, Dini Sera Afrianti yang divonis bebas beberapa waktu lalu.
”Terkait Ronald Tannur,” jawabnya singkat.
Hingga sore ini, awak media telah berkumpul di gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk menunggu dan memastikan ketiga hakim dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelum nantinya akan dibawa ke Kejaksaan Agung, di Jakarta. (sha/far)