- agus wibowo
Dugaan Mafia Tanah, Pemdes di Pacitan Ganti Ribuan Meter Kepemilikan Tanah
Pacitan, tvOnenews.com - Tanah milik warga seluas 93.00 meter persegi yang terletak di Dusun Tekil, Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Pacitan terancam berpindah kepemilikan secara tidak sah. Pasalnya, tanah tersebut secara tiba-tiba ada pihak yang telah membeli dan mengklaim sebagai pemiliknya.
Melalui kuasa hukumnya, ahli waris menjelaskan kasus tersebut berawal ketika ahli waris pemilik lahan hendak mengurus sertifikat tanah. Pada bidang tanah tersebut ternyata letter C-nya oleh Pemdes telah dicoret dan diubah kepemilikannya dengan nama orang lain.
“Pihak desa telah mencoret dan memindah kepemilikan secara diam-diam. Letter C-nya diubah menjadi nama Supeno/Suratin, warga setempat,” kata Ahmad Andry Hermansyah, kuasa hukum.Yadianto.
“Letter C, SPPT hak milik ada, dan setiap tahun saya yang bayar pajaknya. Buktinya ada. Mereka (Supeno/Suratin) saya tanya mengaku tidak pernah membeli tanah itu, tetapi yang dibeli adalah bidang lain,” jelasnya.
Ahmad Andry Hermansyah menambahkan, ada sebuah bangunan gazebo yang dibangun pada tahun 2021 lalu. Namun gazebo yang bersumber dari dana desa itu berdiri di atas lahan hak milik Yadianto, warga Desa Watukarung.
Bahkan lahan milik warga itu kini dijadikan sebagai lokasi wisata dan beroperasi di bawah BUMDes Watukarung. Aktivitas wisata, ekonomi telah berjalan sedemikian rupa.
Pihaknya telah berkirim surat ke DPRD, inspektorat, dan selanjutnya, upaya yang dilakukan membuat permohonan untuk somasi ke Pemerintah Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan.
“Kami akan naik ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Namun sebelumnya minta rekomendasi dari Ombudsmen dan Komisi Informasi Publik,” ujarnya.
Namun demikian, pihak desa yang didampingi oleh bagian hukum, Asisten 3, dan Jaksa Pengacara Negara, tidak terbuka dalam menyampaikan perihal pencoretan kepemilikan tanah tersebut. Justru meminta untuk menghilangkan nama Marto atau Marto Ginen, dengan alasan karena terputus dan tidak ada yang menguasai, sehingga tanah itu diminta kembali ke negara.
“Kepemilikan terputus dan tidak ada menguasai. Kami akan kembalikan ke Hak Milik Negara,” kata Hariyanto Sekdes Watukarung saat mediasi.
Sementara pemilik lahan yang sah sesuai BPN adalah (Marto/Marto Ginen) dan telah meninggal dunia pada 1976 silam. Sedangkan pencoretan pada letter C dan diatasnamakan Supeno/Suratin dibubuhkan tinta pada tahun 1983. Padahal selama ini tidak ada ahli waris yang telah menjual. (asw/far)