Sumber :
- tvOne - handi
Petani Mojokerto Berpura-pura Jadi Dukun, Tipu Calon Kades hingga Rp325 Juta
Rabu, 4 September 2024 - 10:17 WIB
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kotak kayu warna hijau yang digunakan tersangka sebagai sarana mendatangkan uang ghaib dan satu bundel bunga sedap malam kering, dan botol kaca 500 mili liter berisi minyak wangi.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Rudi. (hfh/gol)