Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Siaga.
Sumber :
  • tim tvone - dewi

Giliran Oknum Kades Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:54 WIB

Bojonegoro, tvOneNews.com - Setelah menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mobil siaga desa, giliran oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sumberejo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Oknum kades Inisial AW diperiksa mulai pukul 10.00 WIB, Rabu sore (21/8) yang sempat mangkir panggilan, akhirnya langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Bojonegoro.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman menjelaskan bahwa tersangka ini adalah seorang kades dari Kecamatan Sumberejo. 

"Kita melakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan, inisial AW," ucap Kasi Pidsus Aditia.

"Dia oknum perbuatannya berperan aktif dalam pengadaan dan pemberian cashback khususnya berhubungan dengan penyedia mobil siaga PT UMC," ungkapnya. 

Disinggung terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan oknum Kades AW ini, Aditia menjawab belum bisa memberikan keterangan terperinci. 

"Saat ini kita masih dalami dan ikuti saja informasinya, dan oknum ini tidak pernah mengembalikan uang cashback tersebut bahkan dia juga tidak mengakui perbuatannya, kalau menerima cashback dan membagi-bagikan," lanjut Aditia.

"Semua nanti saja kita lihat di persidangan, kita bongkar semuanya di persidangan,” ungkapnya.

Meski demikian, AW dinilai cukup kooperatif selama penyidikan.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2, 3, dan Pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” bebernya.

Disinggung adakah tersangka susulan lagi, Aditia menjawab bahwa pihaknya terus-menerus, secara estafet, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. 

Sementara itu, tersangka AW saat diberondong pertanyaan awak media mengaku menghormati proses hukum yang sedang dijalaninya. Namun ia bungkam ketika ditanya berapa jumlah kades yang berada dalam dugaan perbuatannya dan jumlah uang cashback yang diduga dia bagikan.

“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucap AW seraya digiring para petugas dari Kejari Bojonegoro menuju mobil tahanan.

AW memiliki keterlibatan aktif dalam proses pengadaan mobil siaga desa dan pemberian cashback kepada para kades penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) mobil siaga. Keterlibatan aktif AW ini berkenaan dengan penyedia kendaaran dari PT United Motors Centre (UMC).

Disinggung perihal jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh Kades AW itu sendiri, Aditia menyatakan, bahwa hal itu masih terus didalami. Termasuk berapa jumlah kades yang berada dalam pengelolaan tersangka AW, Aditia belum memberikan rincian. (dra/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral