Pelaku Pelecehan Seksual di Masjid Bojonegoro.
Sumber :
  • tvOne - dewi rina

Pelaku Pelecehan Seksual di Masjid Bojonegoro Dibekuk Polisi, Sempat Kabur ke Lamongan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:34 WIB

Bojonegoro, tvOnenews.com - Kurang dari 1 x 24 jam, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual di Masjid Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno yang viral di media sosial. Pelaku adalah Subakar (32), warga Kecamatan Kedungpring, Lamongan.

Terekam dalam video CCTV masjid, aksi pelecehan seksual dilakukan seorang pria pada jemaah wanita yang tengah melaksanakan salat zuhur di masjid.

Pelaku memasuki masjid dan mengintip untuk melihat posisi jemaah. Setelah itu pelaku menuju tempat para jemaah wanita yang sedang salat zuhur. Pelaku mengenakan jaket hoodie warna hitam dan celana pendek.

Terlihat pelaku mendekatkan diri ke jemaah perempuan dengan melepas celana pendeknya. Beberapa kali pelaku mendekati jemaah yang berada di pinggir. Saat sujud pelaku sempat memegang mukena korban, kemudian saat posisi rukuh, pelaku mendekati dan melakukan aksinya memainkan alat kelaminnya.

Aksi tak senonoh dilakukan dengan setengah telanjang pada jemaah wanita dari belakang saat rukuk.

Untung salah satu jemaah perempuan (saksi) melihat kejadian tersebut, reflek langsung berteriak, sehingga pelaku yang tak dikenal itu melarikan diri, yang selanjutnya dikejar oleh salah satu jemaah di masjid tersebut, namun tidak terkejar.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto melalui Kasatreskrim AKP Fahmi menerangkan, usai peristiwa tersebut tim Satreskrim bersama Polsek Baureno melakukan penyelidikan.

"Kurang dari 1x24 jam setelah kejadian pelaku yang sempat sembunyi di Lamongan berhasil dibekuk, selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres guna proses lebih lanjut," jelas AKP Fahmi.

Dengan barang bukti CCTV, satu jaket hoodie warna hitam dan satu celana pendek warna biru, pelaku terancam penjara maksimal 10 tahun penjara dengan pasal pornografi. (dra/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral