Kader PSI Pertanyakan Penghentian Penyelidikan Kasus Korupsi Banpol.
Sumber :
  • syamsul huda

Kader PSI Pertanyakan Penghentian Penyelidikan Kasus Korupsi Banpol

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:21 WIB

“Pada dasarnya kami dari PSI, belum memberikan atau mengembalikan dana kepada instansi mana pun. Baik instansi BPK, Kejaksaan maupun Bakesbangpol, ya karena sudah sesuai apa yang terjadi dan sudah dilaporkan. Memang kami dari partai sudah mendapatkan surat atau undangan Kejari,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, jika pihaknya hingga saat ini belum memberikan jawaban secara lugas kepada pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya. Sebelumnya, pihak Kejari memberikan surat pemanggilan kepada DPD PSI Surabaya untuk melakukan penerimaan Banpol.  

“Kami dari organisasi (PSI) baik ketua maupun sekretaris kami menolak. Surat-suratnya sudah ada semua. (Karena) Kami tidak berwenang memberikan jawaban itu. Ya karena kami tidak mengembalikan, masa kita tidak mengembalikan disuruh menerima lagi,” tukasnya. 

Perlu diketahui, tim pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan politik partai PSI tahun 2023.

Kasi Intel Kejari Perak Surabaya I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, kasus ini bersumber adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwasanya kasus banpol bersifat khusus yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk kepatuhan, dimana dalam LHP tersebut tidak ada kerugian keuangan negara. 

“Bahwa penyelidik memandang peristiwa hukum yang ada masih bersifat prematur (vooltoid) dan belum memenuhi keseluruhan unsur perbuatan korupsi,” ujar Iswara, Jumat (26/7/2024).

Iswara juga membenarkan bahwa terlapor Erik Komala telah melakukan pengembalian uang negara sebesar kurang lebih Rp755.469.844. Dengan pengembalian keuangan negara di tingkat penyelidikan tersebut kata Iswara, maka penyelidikan dapat dipertimbangan untuk dihentikan sebagaimana aturan internal.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral