- syamsul huda
Kader PSI Pertanyakan Penghentian Penyelidikan Kasus Korupsi Banpol
Surabaya, tvOnenews.com - Penghentian penyelidikan dugaan korupsi Bantuan Politik (Banpol) oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendapat tanggapan dari Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus pelapor dalam perkara ini.
LK, pelapor atas dugaan penyelewengan dana Banpol PSI Surabaya menyebut, jika kasus itu sudah berada dalam tahap penyidikan. Namun Kejari Tanjung Perak Surabaya telah menutup kasusnya. Padahal keberadaan dana tersebut belum dikembalikan pada negara dalam hal ini Bakesbangpol.
Bahkan PSI juga tidak tahu menahu soal dana Banpol yang dimaksud, meski sudah ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan. LK juga tidak merasa membuat LPJ itu maupun melaporkan hal itu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi kami mendapatkan laporan dari BPK menyebutkan kalau LPJ yang dikirim itu, tanda tangannya tidak sesuai dengan bendahara yang saat itu menjabat. Justru, yang bertanda tangan disitu bendahara periode sebelumnya. Jadi siapa ini yang membuat LPJ itu?,” jelas LK.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa penggunaan dana banpol tersebut tidak sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan, sehingga memperkuat dugaan adanya penyelewengan.
“Tentunya dengan adanya kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan politik di PSI ini. Pasti publik pun menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan,” sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kepemudaan dan Pengorganisiran Masyarakat PSI Surabaya, Berlyn Hasibuan menyebut, bahwa pihaknya belum menerima dana tersebut.
“Pada dasarnya kami dari PSI, belum memberikan atau mengembalikan dana kepada instansi mana pun. Baik instansi BPK, Kejaksaan maupun Bakesbangpol, ya karena sudah sesuai apa yang terjadi dan sudah dilaporkan. Memang kami dari partai sudah mendapatkan surat atau undangan Kejari,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, jika pihaknya hingga saat ini belum memberikan jawaban secara lugas kepada pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya. Sebelumnya, pihak Kejari memberikan surat pemanggilan kepada DPD PSI Surabaya untuk melakukan penerimaan Banpol.
“Kami dari organisasi (PSI) baik ketua maupun sekretaris kami menolak. Surat-suratnya sudah ada semua. (Karena) Kami tidak berwenang memberikan jawaban itu. Ya karena kami tidak mengembalikan, masa kita tidak mengembalikan disuruh menerima lagi,” tukasnya.
Perlu diketahui, tim pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan politik partai PSI tahun 2023.
Kasi Intel Kejari Perak Surabaya I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, kasus ini bersumber adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwasanya kasus banpol bersifat khusus yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk kepatuhan, dimana dalam LHP tersebut tidak ada kerugian keuangan negara.
“Bahwa penyelidik memandang peristiwa hukum yang ada masih bersifat prematur (vooltoid) dan belum memenuhi keseluruhan unsur perbuatan korupsi,” ujar Iswara, Jumat (26/7/2024).
Iswara juga membenarkan bahwa terlapor Erik Komala telah melakukan pengembalian uang negara sebesar kurang lebih Rp755.469.844. Dengan pengembalian keuangan negara di tingkat penyelidikan tersebut kata Iswara, maka penyelidikan dapat dipertimbangan untuk dihentikan sebagaimana aturan internal.
“Bahwa dana pengembalian Erik Komala selaku Ketua Umum PSI disimpan dalam RPL Kejaksaan Tanjung Perak. Dan perkara ini sudah dihentikan pada tingkat penyelidikan dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru maka dapat dibuka kembali,” ujarnya.
Perlu diketahui, sejumlah kader PSI melaporkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana banpol yang dikelola Erik Komala yang saat itu sebagai Ketua DPD Surabaya.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim pidana khusus Kejari Tanjung Perak dengan memeriksa sejumlah saksi. (sha/far)