Poliskasus oknum pengurus pondok pesantren nikahi anak di bawah umur.
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

Update, Polisi Tetapkan Oknum Pengurus Pondok Pesantren yang Nikahi Anak Dibawah Umur Tanpa Wali, sebagai Tersangka

Jumat, 28 Juni 2024 - 12:24 WIB

Usai orang tua korban mengetahui putrinya dinikah siri oleh Erik, mereka pun melaporkan Erik ke Mapolres Lumajang pada 14 Mei 2024. 

Total, sudah ada lima orang termasuk tersangka Erik yang sudah diperiksa polisi dalam kasus ini.

Sementara itu, Mat Rokim selaku ayah korban berharap pelaku segera ditangkap. 

"Kita minta pelaku segera ditangkap sebelum kabur dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Mat Rokim. (wso/hen) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
00:55
02:20
08:04
01:27
01:32
Viral