Surat Permintaan Maaf dari Pelaku.
Sumber :
  • tvOne - agus wibowo

Update Guru SD Lecehkan Siswi di Pacitan, Dua Pihak Sepakat Damai namun Sanksi Tetap Berjalan

Senin, 24 Juni 2024 - 11:14 WIB

Pacitan, tvOnenews.com - Seorang guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan, berinisial U diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi. Kasus itu kini dalam penyidikan polisi.

Meski sudah masuk ranah hukum kepolisian, namun kasus tersebut diketahui berakhir damai atau diselesaikan secara kekeluargaan.

Sumarsini, Kepala Sekolah Dasar 1 Sendang, Kecamatan Donorojo mengungkapkan awal kasus tersebut. Pada 6 Juni 2024 pihak sekolah menerima laporan dari salah satu wali murid bahwa telah terjadi dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap putrinya.

Saat kejadian itu, U menyentuh atau meraba bagian sensitif tubuh korban. Kemudian pada hari berikutnya pihak sekolah telah melakukan pemanggilan kepada guru yang bersangkutan.

“Hasilnya, U mengakui adanya kejadian tersebut dan menurutnya kejadian itu spontan ia lakukan karena tak kuat menahan birahinya. Saat itu pula seperti pada berita acara pemeriksaan U mengakui dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, pada 20 Juni 2024 dilakukan pertemuan antara pelaku, keluarga korban, pihak sekolah Pertemuan tersebut bertujuan klarifikasi dan permintaan maaf dari guru inisial U serta pihak sekolah atas kejadian tersebut.

Menurut Sumarsini, Wali Murid menerima permintaan maaf yang bersangkutan dan pihak sekolah, pertemuan yang disaksikan oleh Komite Sekolah, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Donorojo, Babinsa Koramil Donorojo ini pun berakhir damai dan permasalahan ini selesai.

“Pihak Sekolah, orang tua siswi, dan guru tersebut membuat dan menandatangani kesepakatan atas laporan tindakan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi di sekolah,” tambahnya.

Namun demikian Dinas Pendidikan Pacitan menyampaikan bahwa proses sanksi tetap berjalan. Semua berkas usulan sanksi apa yang akan diberikan terhadap guru yang melanggar telah berada di Badan Kepegawaian Pacitan untuk diputuskan.

“Keputusan ada di BKPSDM bukan di Dinas Pendidikan. Kami hanya usulan sanksi,” terang Rino Budi Santoso, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidikan Dindik Pacitan.

Sedangkan Unit PPA Kepolisian Resor Pacitan telah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus itu. Sejak mencuat terduga pelaku bahkan sudah menjalani pemeriksaan polisi.

Diketahui bahwa U merupakan guru Penjaske Sekolah Dasar Negeri 1 Sendang Kecamatan Donorojo. (asw/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral