- tvOne - sandi irwanto
Transaksi Judi Online Tambus 100 T dalam 3 Bulan, Pakar Hukum Desak Satgas Bentukan Presiden Bergerak Cepat
Surabaya, tvOnenews.com - Langkah Presiden Joko Widodo membentuk satgas pemberantasan judi online mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan, termasuk dari pakar hukum tata negara, yang juga mendorong DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-Undang guna mencegah pencucian uang dari tindak pidana perjudian online.
Terbitnya keputusan presiden No 21 Tahun 2024 tentang pembentukan satgas pemberantasan judi online beberapa waktu lalu, mendapat respon positif dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Untag Surabaya, Dr Hufron SH., MH.
“Saya merasa perlu mengapresiasi pemerintah dalam hal ini presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2024 tentang satuan tugas pemberantasan perjudian dari tertanggal 14 Juni 2024 yang dimana maksud tujuannya adalah untuk mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online,” ungap Hufron.
Menurut Hufron, dengan dibentuk satuan tugas lintas kementerian dan lembaga dapat memberantas judi online, karena menimbulkan kerugian tidak saja finansial, tapi juga keresahan sosial dan psikologis, yang dampaknya sudah demikian luar biasa.
“Sehingga saya menyebut hal ini tidak saja darurat korupsi, tapi juga ada darurat judi online,” tegasnya.
Dalam catatannya adalah karena Keppres ini berlaku sampai Desember 2024 atau 4 bulan lagi, tentu pihak yang terlibat di dalamnya dituntut untuk dapat bekerja cepat, terencana, sistematis dan berkesinambungan.
“Jadi ada tiga wilayah yakni di wilayah pencegahan, penindakan hingga rehabilitasi bagi korban dan keluarga korban judi online,” ujar Hufron.