SIM Disabilitas sudah Tersedia di Lumajang.
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

Mulai Hari Ini, SIM Disabilitas sudah Tersedia di Lumajang, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 20 Juni 2024 - 15:51 WIB

Lumajang, tvOnenews.com - Satlantas Polres Lumajang mulai menyediakan layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk penyandang disabilitas. Sebagai informasi, SIM jenis D ini baru tersedia di Lumajang mulai Kamis (20/6) hari ini. 

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainul Rofik mengatakan, mekanisme pengurusan SIM D sama dengan pengurusan SIM lainnya. Mulai dari tes kesehatan, tes psikologi, pengurusan administrasi, tes teori, hingga tes praktik berkendara.

Yang membedakan, hanya pelayanan. Penyandang disabilitas akan mendapatkan prioritas pelayanan untuk didahulukan. 

"Mekanismenya sama mulai kesehatan sampai praktek, yang beda hanya pelayanan saja, tentu penyandang disabilitas akan diprioritaskan dan ada petugas yang akan mendampingi dan membantu," kata Rofik di Lumajang, Kamis (20/6). 

Untuk penyandang disabilitas harus menyiapkan uang tunai sebesar Rp 180 ribu untuk pembuatan SIM baru. Rinciannya, tes kesehatan Rp 30 ribu, tes psikologi Rp 100 ribu, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM D Rp 50 ribu. 

Sedangkan, untuk perpanjangan, PNBP SIM D hanya dikenakan biaya Rp 30 ribu. 

Rofik menambahkan, untuk mengurus SIM D, para pemohon harus datang ke Satpas dengan membawa kendaraan modifikasi roda tiga. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
00:55
02:20
08:04
01:27
01:32
Viral