Langar Aturan Imigrasi Indonesia, Dua WNA China Dipulangkan Paksa ke Negara Asalnya.
Sumber :
  • Zainal azkhari arifin

Langar Aturan Imigrasi Indonesia, Dua WNA China Dipulangkan Paksa ke Negara Asalnya

Sabtu, 8 Juni 2024 - 09:54 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Langgar aturan keimigrasian, dua Warga Negara Asing (WNA) asal China kembali dideportasi Imigrasi Tanjung Perak.

Dua orang warga negara asing asal China berinisial SP (36) dan YY (35) dideportasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak pada hari Sabtu lalu, melalui Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya yang berada di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.

Arief Satriawan, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (6/6/2024) mengatakan medua warga negara asing tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal sehingga sebagaimana yang diatur pada Pasal 122 huruf a Jo 75 ayat (1) Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, maka keduanya dikenakan tindakan berupa administrasi keimigrasian berupa pendeportasian.

“Proses tindakan administratif keimigrasian terhadap dua warga negara asal negeri bambu tersebut dilakukan pada pukul 12.45 WIB dengan menggunakan pesawat Super Air Jet dan dilanjutkan dengan maskapai Xiamen Airline menuju ke negaraasalnya,“ jelas Arif.

Kantor Imigrasi Tanjung Perak memberikan warning kepada seluruh warga negara asing untuk selalu menaati peraturan yang ada di Indonesia, terutama terkait keimigrasian.

“Kami selalu mengingatkan kepada warga negara asing yang berkegiatan di wilayah Indonesia untuk selalu tunduk pada undang-undang yang berlaku, serta tidak menyalahgunakan izin yang telah diberikan,” imbuh pria kelahiran Jawa Barat ini.

Kedepannya Kantor Imigrasi Tanjung Perak akan terus berkomitmen untuk tetap menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia, melalui pengawasan keimigrasian yang efektif dan tepat sasaran.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral