Press release kasus pengeroyokan pelajar hingga meninggal dunia.
Sumber :
  • edi cahyono

Lima Pelaku Pengeroyokan Pelajar hingga Meninggal Dunia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sabtu, 1 Juni 2024 - 13:51 WIB

Batu, tvOnenews.com - Kasus pengeroyokan pelajar kembali terjadi. Kali ini, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Korban meninggal dunia dalam perawatan di RS Hasta Brata Kota Batu, Jumat (31/5/2024) siang kemarin.

Setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban yang diketahui bernama Rizky Kurniawahyu Aditya (14), siswa SMP Negeri 2 Kota Batu, warga Jalan Bromo Gang 4 RT 04 RW 12 No 4A Kelurahan Sisir itu diketahui meninggal akibat retak di batok kepala bagian kiri. 

"Penyebab korban meninggal dunia akibat luka retak hingga menyebabkan terjadinya pendarahan dan penggumpalan darah pada otak," kata Kapolres Batu AKBP Oscar Syamsudin saat menggelar konferensi pers di halaman depan Polres Batu, Sabtu (1/6/2024). 

Dikatakan Oscar, kelima terduga pelaku yakni AS (13) tahun, MI (15), KA (13), MA (13) dan KB (13), semuanya siswa di SMPN 2 Kota Batu.

"Modus operandi kekerasan atau penganiayaan tersebut dilakukan oleh terduga anak yang berhadapan dengan hukum dengan cara memukul korban secara bergantian," bebernya.

Untuk kronologisnya, jelas Oscar, pelaku KA menjemput korban di rumahnya dengan dibonceng menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke rumah pelaku MA.

Selanjutnya korban diajak ke sebuah tempat di Jalan Cempaka Pesanggrahan, Kota Batu, setibanya di tempat tersebut, ternyata pelaku MI, KB dan AS sudah menunggu.

"Korban diturunkan dan kemudian oleh MA diajak berkelahi namun korban menolak karena penolakan tersebut maka korban  dipukul dengan tangan kosong mengenai kepala korban sebelah kiri," terang Oscar.

Selain itu korban juga dipukul dan ditendang oleh MA mengenai wajah dan punggung korban dan oleh MA korban juga sempat diseret.

"Setelah melakukan kekerasan korban oleh KA dan AS diantarkan pulang namun hanya sampai di SPBU Lahor, Kota Batu dan korban ditinggal," terangnya.

Kemudian, Jumat tanggal 31 Mei 2024 pukul 06.00 WIB korban mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual kepada orang tua korban dan selanjutnya pukul 07.00 WIB oleh orang tua korban dibawa ke rumah sakit Hasta Brata Kota Batu dan pada pukul 10.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas kejadian ini, kelima tersangka dijerat tindak pidana dengan pasal melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C Undang-undang Republik Indonesia tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Kelima terduga pelaku diancam  hukuman  pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (eco/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
01:11
14:44
02:37
00:48
01:45
Viral