news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku pembunuhan mahasiswi asal Ngawi.
Sumber :
  • edi cahyono

Dua Tahun Berlalu, Pelaku Pembunuhan Mahasiwi di Kos Akhirnya Terungkap, Pelaku Ternyata Cucu Pemilik Kos

Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai pembunuhan di rumah kos Jalan Bendungan Sutami gang 1, Sumbersari, Lowokwaru.
Selasa, 14 Mei 2024 - 13:57 WIB
Reporter:
Editor :

"HP korban dijual ke penadah oleh pelaku seharga Rp570 ribu," terang Danang lagi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, petugas pada hari Kamis (9/5/2024) menetapkan Zombi atas kasus pembunuhan berencana. Disamping itu, di hari yang sama petugas meringkus Abdul Khodir selaku penadah, di Pasar Coboran Kota Malang. 

Untuk Zombi dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) atau pasal 75 C jo pasal 80 ayat (3) Undang Undang Republik nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Ketika itu pelaku saat melakukan pembunuhan berencana masih berusia 17 tahun 9 bulan). 

"Kini pelaku dijerat pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara paling berat hukuman mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun," imbuhnya.

Sementara Abdul Khodir selaku penadah barang hasil curian HP milik korban, diancam hukuman penjara. 

"Untuk penadah kena ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun lamanya," pungkasnya. (eco/far)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
03:43
04:19
06:19
01:53
00:49

Viral