- Tim tvone - happy oktavia
Terbongkar, Sindikat Peredaran Sabu 6,1 Kg di Banyuwangi Terancam Hukuman Mati
Hasil penyidikan, ketiga terduga pelaku saling terkait. Dua diantaranya berperan sebagai pengedar. Satu lagi sebagai bandar besar. Penyidik menjeratnya dengan pasal 114 dan 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya minimal hukuman 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar Kapolresta Nanang.
Penerapan ancaman hukuman maksimal ini membuktikan Polresta Banyuwangi serius memerangi peredaran narkoba. Apalagi, nilainya fantastis. Jika dihitung, sabu yang disita ini bisa menyelamatkan hingga 6000 orang lebih. Diduga, sabu ini akan diedarkan di wilayah Banyuwangi.
“Ini yang masih kami dalami, kemana jaringannya,” tutup Kapolresta.
Selain sabu seberat 6,1 kilogram, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp29 juta, dua timbangan digital, dua buah telepon selular (ponsel), lima bendel plastik dan sebuah sepeda motor. (hoa/hen)