Pelaku perekam seorang wanita saat mandi.
Sumber :
  • m habib

Asyik Rekam Perempuan saat Mandi, Dua Pria Asal Bojonegoro Dituntut Hukuman Satu Tahun Penjara

Rabu, 10 Januari 2024 - 16:43 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Gara-gara asyik merekam seorang perempuan yang sedang mandi di tempat kosannya, dua orang pria asal Bojonegoro, kini terancam hukuman satu tahun penjara. Kedua terdakwa yakni Solikin dan Kurniawan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik dengan hukuman satu tahun penjara.

Seperti dikabarkan, dalam sidang sebelumnya, JPU Yuniar Megalia menyampaikan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Bahkan, perbuatan tercela itu telah dilakukan berulang kali tepatnya pada Juni 2023 lalu. Saat para korban sedang mandi dan berganti pakaian.

“Ulah mereka diketahui pertama kali oleh korban. Saat mencurigai keberadaan sebuah handphone yang berada di lubang ventilasi kamar kosnya,” terang Yuniar.

Korban pun lalu melaporkan kecurigaannya kepada pemilik kos hingga pengurus RW desa setempat agar segera melakukan pemeriksaan terhadap handphone para penghuni kos putra yang letaknya tak jauh dari lokasi kejadian. 

“Ditemukan video aktivitas pribadi korban berdurasi 39 detik. Rupanya video tersebut telah ditonton secara bersama-sama penghuni kos lainnya,” jelas JPU.

Masih menurut jaksa, para terdakwa sempat menghapus video untuk menghilangkan jejak digital yang ditinggalkan. Namun upaya tersebut tidak lantas menutupi perbuatan bejatnya setelah dilakukan recovery data. Pihaknya menuntut perbuatan mesum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Mengingat korban pun mengalami trauma atas kejadian itu 

“Mohon menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memberikan vonis putusan sesuai tuntutan yang kami sampaikan,” sambungnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral