Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji.
Sumber :
  • Edy Cahyono-tvOne

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji, Rugikan Negara Rp300 Juta

Rabu, 10 Januari 2024 - 08:06 WIB

Kota Batu, tvOnenews.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu Kartika Trisulandari bersama seorang pihak swasta digelandang petugas Kejaksaan Negeri Kota Batu menuju mobil tahanan, Selasa (9/1/2024). 

Kali ini Kejaksaan Negeri Kota Batu kembali menetapkan dua tersangka baru atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021.

Kedua tersangka langsung dibawa oleh petugas ke mobil tahanan Kejari Batu untuk dibawa ke Lapas Kelas I dan Kelas II A Malang. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji. Dok: Edy Cahyono-tvOne

"Selain kedua itu juga kami amankan tersangka sebelumnya, yakni AKP selaku pihak swasta yang secara bersama-sama dengan tersangka ADP dari CV Punakawan yang telah melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tidak sesuai dengan kontrak," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Didik Adyotomo. 

Dalam prosesnya, Kejaksaan Negeri Batu telah bekerja sama dengan BPKP Jawa Timur (Jatim) untuk melakukan klarifikasi kepada 41 orang saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses klarifikasi dilakukan agar diketahui jumlah nilai kerugian negara. 

"Hasil dari klasifikasi, dari total anggaran pembangunan Puskesmas Bumiaji sebesar Rp4,4 miliar dimenangkan lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp3,1 miliar. Dari perhitungan sementara tim penyidik Kejari Batu, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 juta," katanya. 

Perlu diketahui bahwa sebelumnya dalam penanganan perkara tersebut pada 11 Oktober lalu Kejari Batu telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur CV P-K Angga Dwi Prastya selaku pelaksana pekerjaan dan Direktur CV D-A-P Diah Aryati selaku konsultan pengawas. (eco/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral