Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Bangkalan.
Sumber :
  • dimas farik

Biadab!! Pelaku Cekoki Minuman Keras sebelum Gilir Korban di Bawah Umur untuk Diperkosa

Jumat, 5 Januari 2024 - 11:39 WIB

Bangkalan, tvOnenews.com - Pelaku berinisial BK dan MR dibekuk anggota Reskrim Polres Bangkalan di rumah kos usai mencabuli korban anak di bawah umur. Para pelaku yang diperkirakan berumur 21 hingga 23 tahun ini, hanya pasrah dan tak bisa berbuat banyak saat kedua tangan mereka diborgol guna dibawa ke ke Mapolres Bangkalan.

Kasus tindak kekerasan seksual ini berawal dari perkenalan korban berinisial DA dengan pelaku BK melalui media sosial Tiktok. Perkenalan ini pun berlanjut hingga saling tukar nomor handphone whatsapp.

"Lalu korban yang masih pelajar di salah satu SMP di Bangkalan kemudian dijemput dengan sepeda motor oleh BK saat korban usai pulang sekolah. Di sana korban diajak jalan-jalan mengelilingi Kota Bangkalan dan korban diajak ke rumah kos oleh pelaku," kata AKBP 
Heru Cahyo, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Kamis (4/1/2024).

Lanjutnya, AKBP Heru Cahyo mengatakan, di bawah rayuan dan ancaman pelaku, korban kemudian disetubuhi hingga dua kali pencabulan.

"Korban yang telah dibawa kos BK, di sana korban ini disetubuhinya hingga dilakukan sampai dua kali perbuatan," tuturnya.

Ia mengatakan, usai melakukan hasratnya, BK menawarkan dan mengajak teman MR yang tinggal di kamar kos sebelahnya guna melakukan hal yang serupa.

"Setelah BK berbuat pencabulan, ia mengajak temannya MR yang tinggal sebelah kos BK. MR ini pun juga melakukan perbuatan pencabulan," terangnya.

Menurut AKBP Heru Cahyo, korban yang pulang ke rumah sampai malam hari membuat keluarga korban kaget. Keluarga menanyakan mengapa sampai pulang malam hari.

"Korban ini menceritakan ke pihak keluarga, atas apa yang menimpa kepada korban, hingga kasus inipun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku BK dan MR di kos. Korban sebelum disetubuhi para pelaku, ia sempat dicekoki minuman keras di kamar kos BK," pungkasnya.

Sejumlah barang berupa pakaian korban maupun pakaian pelaku serta handphone diamankan petugas. Atas perbuatan biadab itu, kedua pelaku dijerat undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. (fds/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral