news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi di Malang.
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Sadis! Pembunuhan Disertai Mutilasi di Serayu Malang Ternyata Sudah Direncanakan oleh Pelaku

Fakta kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang istri bernama Ni Made Sutarini (55) oleh suami korban diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Selasa (2/1)
Selasa, 2 Januari 2024 - 17:14 WIB
Reporter:
Editor :

Atas perbuatannya, pelaku dijerat  pasal 351 ayat 338 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (eco/gol)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral