Polisi saat Evakuasi Potongan Tubuh Korban Ni Made Sutarini (55) yang Dibunuh oleh James Lowdwik alias Jimmy (61) di Malang.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Edy Cahyono

Suami di Malang Bunuh dan Mutilasi Istri, Polisi Sebut Pelaku Potong Korban Jadi 10 Bagian

Minggu, 31 Desember 2023 - 17:36 WIB

Malang, Jawa Timur, tvOnenews.com - Seorang wanita bernama Ni Made Sutarini (55) dibunuh lalu dimutilasi oleh suaminya sendiri yang bernama James Lowdwik alias Jimmy (61).

Keduanya merupakan warga Jalan Serayu no 6 RT 04 RW 02, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Danang Yudanto menyampaikan bahwa pembunuhan mutilasi ini dikarenakan permasalahan rumah tangga.

“Menurut keterangan pelaku, kejadian pembunuhan mutilasi itu terjadi pada hari Sabtu (30/12/2023),” kata Danang.

Jimmy mengaku pada sekitar pukul 07.30 wib, ia pergi menjemput korban ke Taman Krida Budaya.

Kemudian pada sekitar pukul 08.15 wib, ia  bertemu korban di Taman Krida Budaya dan kemudian pulang menuju rumah menggunakan taksi online. 

Kemudian sesampai di rumah jalan Serayu, sekitar pukul 10.30 wib terjadi cekcok antara korban dan dirinya 

“Jimmy memukul kepala korban dengan tangan dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00. Wib," ujar Danang.

“Mengetahui Made meninggal, Jimmy kemudian memutilasi atau memotong  tubuh korban dengan menggunakan pisau besar (parang) dan  pisau kecil menjadi 10 bagian,” sambung Danang.

Selanjutnya potongan tubuh korban diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember.

Berdasarkan olah TKP, sejumlah barang bukti juga telah diamankan. 

“Ada beberapa barang yang kami amankan dari TKP, yang diduga digunakan tersangka untuk kekerasan terhadap korban dan untuk melakukan pemotongan terhadap tubuh korban,” jelasnya.

“Termasuk kantong plastik yang diduga telah disiapkan pelaku untuk membuang mayat korban. Termasuk pisau dan juga golok,” sambung Danang.

Hingga saat ini, kasus pembunuhan mutilasi tersebut masih dalam penyelidikan polisi. 

Sedangkan korban sudah dibawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar untuk diautopsi.

"Korban akan diautopsi. Untuk autopsi kita masih menunggu persetujuan anak korban yang ada di Bali. Tadi kita sudah menghubungi, dan anak korban sudah berangkat dari Bali ke Malang," ucapnya.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku langsung dijebloskan ke tahanan Polresta Malang Kota. 

"Pelaku kita jerat dengan pasal 340 KUHP," pungkas Danang.(Eco)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:06
02:51
02:26
08:43
04:19
03:01
Viral