Parno alias Kabul (45) seorang pengusaha mie ayam ditemukan tewas gantung diri.
Sumber :
  • tvOne - miftakhul erfan

Baru Bebas dari Penjara, Bos Mie Ayam di Ngawi Nekat Gantung Diri

Kamis, 28 Desember 2023 - 13:36 WIB

Ngawi, tvOnenews.com - Baru dua hari bebas dari Lapas kelas 2B, Parno alias Kabul (45) seorang pengusaha mie ayam warga Desa Minggarharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah ditemukan tewas gantung diri di rumah kontrakannya di Desa Beran Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Kamis (28/12).

Panji Ari (30) kerabat korban mengatakan, korban ditemukan pertama kali oleh pemilik kontrakan pada Kamis pagi, saat korban hendak memasak bumbu mie ayam, tiba-tiba korban menghilang. Saat dicari korban ditemukan sudah tewas gantung diri di samping rumah kontrakan.

“Taunya kan tadi korban mau masak bumbu bakso, tapi pintunya kebukak dan ada sendal pas dilihat orangnya sudah menggantung,” kata Panji.

Tewasnya korban ini langsung dilaporkan ke perangkat desa setempat hingga akhirnya ke polisi. Belum diketahui pasti motif korban bunuh diri, namun dari hasil olah TKP ditemukan beberapa pucuk surat wasiat di dalam kantong celana korban yang berisi permintaan maaf pada keluarganya, atas kasus hukum yang menimpanya.

Panji menyebut, korban baru bebas dari Lapas klas 2B Ngawi atas kasus undang-undang ITE pada tanggal 26 Desember 2023 lalu. Dugaan sementara korban depresi dan malu kepada keluarga atas kasus yang menimpanya, sehingga korban bingung pasca bebas dari penjara.

“Korban inikan baru keluar dari penjara, kalau di surat wasiat yang ditemukan, korban mengaku minta maaf dan depresi sehingga bingung kehilangan arah gitu,” imbuhnya.

“Kalau masalah keluarga juga bukan, mungkin ya depresi itu, kasus ITE,” pungkas Panji.

Guna kepentingan visum dan mengetahui penyebab pasti tewasnya pengusaha mie ayam ini, jasad korban oleh polisi dibawa ke kamar jenazah RSUD Soeroto Ngawi untuk dilakukan visum. Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Ngawi Kota.

Polisi juga menyita tali tampar yang digunakan korban untuk gantung diri, dan beberapa pucuk surat wasiat yang ditulis korban sebagai barang bukti. (men/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral