- tvOne - muhammad imron
Kasir Bank Daerah Kota Blitar Gelapkan Dana 1 Miliar untuk Menutup Utang Arisan Online
Blitar, tvOnenews.com - Setelah menjadi buron selama dua tahun, akhirnya Unit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap Evi S (33) warga Desa Bendowulong, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, pelaku penggelapan dana sebesar 1 miliar milik Bank Perkreditan Rakyat Artha Praja Kota Blitar.
"Pelaku sempat melarikan diri sejak tahun 2020 ke Banyuwangi, Jember dan Lumajang dan baru tertangkap pada tanggal 22 Desember 2023," jelas AKP Hendro Utaryo, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, Rabu (27/12).
Lanjut Hendro, pelaku mengambil uang milik BPR dengan cara membobol sistem otorasi dan memegang password satu akun, pelaku juga memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran.
"Pelaku menggelapkan atau mengambil uang kas BPR Artha Praja, memark up uang pengambilan tabungan 14 orang nasabah, mengurangi setoran tabungan nasabah, dan tidak membayarkan gaji tenaga kebersihan dengan hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp1.033.074.146," lanjutnya.
Sementara itu pelaku Evi S mengatakan, ia nekat mengambil dan menggelapkan uang milik tempatnya bekerja karena terlilit untuk menutup hutang yang diakibatkan tertipu arisan online.
Evi Bekerja di BPR Artha Praja selama setahun sebagai kasir, ia melarikan diri ke wilayah Banyuwangi karena tidak punya uang untuk mengganti, sementara selama dalam pelarian ia untuk berjualan kebab.
"Sudah satu tahun, Ikut arisan terus tertipu. Lari karena tidak punya uang untuk menggalti itu," terangnya.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 3 Subsider Pasal 8 lebih subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (min/gol)