- happy oktavia
Modus Jual Beli Mobil, Pria di Banyuwangi Sikat Uang Rp120 Juta Milik Temannya
Banyuwangi, tvOnenews.com - Bermodus jual beli mobil, RP (31), warga Desa Olehsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi nekat menggasak uang Rp120 juta. Parahnya, korbannya adalah teman istrinya sendiri.
Korban berinisial SL (46), warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Banyuwangi. Aksi pencurian ini bermula ketika pelaku mengajak korban berbisnis jual beli mobil. Pelaku mengiming-imingi korban dengan untung tinggi.
Karena kenal baik, korban mengikuti ajakan pelaku. Awalnya, pelaku mengajak korban membeli mobil yang akan dijual lagi, Kamis (30/11). Di tengah jalan, korban menarik uang Rp120 juta sebagai modal membeli dagangan mobil.
Pelaku dan korban kemudian menuju pemilik mobil. Namun, keduanya gagal bertemu penjual mobil. Transaksipun batal.
Keesokan harinya, pelaku kembali mengajak korban menemui penjual mobil lagi. Sekitar pukul 05.00 WIB, keduanya bertemu. Sebelum berangkat, korban dan pelaku sarapan nasi bungkus. Setelah itu, pelaku mengajak korban menuju rumah calon penjual mobil. Karena masih pagi, korban menolak melanjutkan perjalanan.
Pelaku kemudian meminta korban mengantarkan kembali ke warung nasi. Ketika turun dari mobil, pelaku mengambil uang korban yang dibungkus tas plastik. Korban yang sedang menelepon tak menyadari uangnya digasak pelaku.
Pelaku kemudian bergegas menuju ATM. Dia mengirim sejumlah uang curian itu ke rekening milik temannya di Yogyakarta.
"Yang ditransfer senilai Rp26 juta," kata Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Kusmin, Kamis (7/12).
Korban baru menyadari uangnya hilang satu jam kemudian. Korban sempat menghubungi pelaku dan menanyakan keberadaan uangnya. Namun, pelaku berdalih tak tahu. Bahkan, pelaku berjanji akan patungan mengganti uang tersebut.
Namun, korban tak percaya. Akhirnya, korban memilih melapor ke Polsek Kota. Berbekal laporan korban, polisi memburu pelaku. Polisi tak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolsek Kota Banyuwangi. Penyidik menjeratnya dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Penyidikan masih berlangsung. Kami masih memburu sisa uang yang dibawa kabur pelaku," tegas Kapolsek.
Kepada penyidik, pelaku berdalih, sisa uang curian tertinggal di ATM. Namun, hasil penyelidikan polisi, pelaku berkali-kali keluar masuk ATM. Bahkan, pelaku sempat terekam membuang tas plastik hitam. Dia menggunakan kartu ATM milik istrinya untuk bertransaksi.
"Waktu keluar dari ATM, pelaku dalam kondisi tangan kosong. Dugaannya, uang tersebut disetor tunai pakai ATM lain ke nomor rekening lain. Ini masih kami telusuri," tegas Kapolsek.
Dari catatan polisi, pelaku ternyata residivis. Dia beberapa kali terlibat pencurian dengan beragam modus. (hoa/far)