Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Deportasi seorang Warga Negara Taiwan.
Sumber :
  • tim tvone - imron

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Deportasi Seorang Warga Negara Taiwan

Selasa, 28 November 2023 - 16:16 WIB

Setelah dilakukan koordinasi, diantaranya dengan Dispendukcapil Kabupaten Blitar, akhirnya Kantor Imigrasi Blitar menarik e-KTP dan mengusulkan untuk penghapusan data CNC pada Sistem Administrasi Kependudukan.

Arief menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan penarikan e-KTP, pihaknya langsung melakukan deportasi WNA ini ke Taiwan pada Jumat 24 November 2023.

"Pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi merupakan bentuk Penegakan Hukum Keimigrasian yang sesuai dengan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkasnya. (min/hen) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral