- tim tvone - imron
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Deportasi Seorang Warga Negara Taiwan
Blitar, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas II B Blitar mendeportasi satu orang warga negara Taiwan, karena melebihi ijin tinggal. Warga asing ini terdeteksi merupakan mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang menikah dengan warga Taiwan.
Perempuan inisial CNC (62) warga negara Taiwan terdeteksi melebihi masa ijin tinggalnya di Indonesia selama 134 hari, sehingga terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian dan harus dideportasi ke Taiwan.
Arief Yudistira, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menjelaskan, awalnya Kamis 23 November 2023 lalu Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan kepada WNA ini karena hanya memiliki Visa On Arrival (VOA) yang hanya berlaku hingga 10 Juli 2023 lalu.
"WN Taiwan berjenis kelamin perempuan dengan inisial CNC merupakan pemegang Visa On Arrival yang diterbitkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Juanda-Surabaya pada tanggal 11 Juni 2023 dengan masa berlaku sampai dengan 10 Juli 2023. Yang bersangkutan terdeteksi melebihi masa ijin tinggalnya di Indonesia selama 134," jelasnya. Selasa, (28/10).
Dari pemeriksaan ini diketahui, CNC tidak hanya overstay, namun juga memiliki e-KTP karena sebelumnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan seorang warga negara Taiwan, sehingga CNC memilih menjadi warga negara Taiwan sejak tahun 2010 lalu.
"Kedatangannya ke Indonesia adalah untuk mengunjungi keluarga yang berdomisili di Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar," imbuhnya.
Ia menyebut kunjungan CNC ke Indonesia kali ini, untuk menjenguk keluarganya di Kanigoro yang akhirnya overstay.
Setelah dilakukan koordinasi, diantaranya dengan Dispendukcapil Kabupaten Blitar, akhirnya Kantor Imigrasi Blitar menarik e-KTP dan mengusulkan untuk penghapusan data CNC pada Sistem Administrasi Kependudukan.
Arief menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan penarikan e-KTP, pihaknya langsung melakukan deportasi WNA ini ke Taiwan pada Jumat 24 November 2023.
"Pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi merupakan bentuk Penegakan Hukum Keimigrasian yang sesuai dengan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkasnya. (min/hen)