Razia indekost bebas di Malang.
Sumber :
  • edi cahyono

Razia Indekost di Jalan Sigura Lowokwaru Malang, Ditemukan Indikasi Open BO hingga Kumpul Kebo

Kamis, 16 November 2023 - 13:48 WIB

Malang, tvOnenews.com - Usai mengetahui sang anak ditangkap Satpol PP saat terjaring razia dengan wanita yang kerap melakukan pemesanan 'Open BO', ibu gadis 16 tahun itu menangis saat datang di Kantor Satpol PP Kota Malang.

Belakangan terungkap alasan gadis 16 tahun melakukan open BO atau menerima booking online hingga membuat malu keluarga. Rupanya ada hubungan dengan pergaulan teman-temannya.

"Yang kami amankan salah satunya ada anak wanita dari ibu tersebut, ibu itu kemudian datang ke kantor dan mungkin merasa sedih melihat anaknya seperti itu," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kot Malang Rahmat Hidayat kepada tvOnenews.com, Kamis (16/11).

Akhirnya gadis 16 tahun tersebut mengurai alasannya ikut ditangkap. Ternyata, korban terjerumus pergaulan 'Open BO' dan mengaku kala itu hanya ikut menemani teman-temannya.

"Jadi wanita ini bersama satu temannya yang juga wanita berinisial L (18), kepada kami bilangnya hanya menemani. Tetapi temannya yang laki ngakunya hanya mencarikan tempat untuk check in. Tetapi ketiganya kami amankan," katanya.

Dikatakan Rahmad, sebelumnya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya rumah kost bebas dan beberapa penghuni kamar kost disinyalir melakukan kegiatan open BO. Pihak Satpol PP Kota Malang melakukan razia pada hari Rabu (15/11) malam kemarin di Jalan Sigura Gura 3, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dakam razia ini, 15 orang muda-mudi ditemukan di dalam kamar kos-kosan. Dari ke-15 orang ini, yakni enam pria dan sembilan wanita.

Untuk yang dikenakan tindakan tipiring ada lima orang. Rinciannya empat orang pria berinisial NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan satu perempuan berinisial NA (23). Sisanya dikenakan pembinaan saja.

“Kelima orang ini dilakukan tipiring karena namanya sebagai pemondok. Mereka menerima tamu yang berlawanan jenis. Ini diatur dalam Perda Kota Malang nomor 6 tahun 2006,” terang Rahmad lagi.

Diungkapkan Rahmad, bahwa adanya pasangan lawan jenis di dalam satu kamar kos dilarang sesuai perda. 

"Intinya, kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang. Nanti malah mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai Kota Pendidikan," terangnya.

Rahmat pun menjelaskan, dari razia yang kemarin, belasan muda-mudi yang tertangkap itu merupakan mahasiswa dan juga pemuda-pemudi yang mengaku mencari pekerjaan.

“Jangan sampai ada anggapan mahasiswa kuliah di sini bisa seperti itu. Ini merugikan tentunya. Kami ingin mengantisipasi hal tersebut," jelas Rahmad.

Dikatakan Rahmad, dalam razia ini ada juga pasangan kumpul kebo dimana kondisi si wanita dalam kondisi hamil delapan bulan.

"Saat ditanyai petugas, pasangan ini mengaku kalau anaknya lahir nanti, akan melangsungkan pernikahan," imbuhnya.

Terdapat ibu-ibu asal Kecamatan Prambon Kabupaten, Nganjuk termenung mendapati anak perempuannya TKN (20) jadi sasaran razia Satpol PP Kota soal ketertiban umum.

Anak perempuannya berada di ruang pemeriksaan Satpol PP Kota Malang hari ini. Anak perempuannya mendapat sanksi pembinaan gegara terjaring razia Satpol PP Kota Malang.

Saat razia itu ditemukan bahwa TKN bersama laki-laki yang bukan suaminya. Laki-laki itu sempat dibawa ke kantor Satpol PP Kota Malang. Namun saat pemeriksaan, laki-laki itu kabur.

Namun perempuan itu tetap diproses karena pemesan kamar di indekos itu atas nama perempuan itu.

“Iya ibunya nangis karena kaget dengan kelakuan anak perempuannya yang terjaring razia,” jelas Rahmad. 

Ibu tersebut kaget karena selama ini setahunya, anaknya itu memang berteman dengan laki-laki. Namun, ibu itu tidak menduga bahwa teman laki-laki itu bermain sampai berada satu kamar bersama anak perempuannya.

TKN ke Kota Malang sendiri mengaku mencari kerjaan. Dalam pemeriksaan dia mengaku baru kurang lebih satu bulan lalu tinggal di indekos bebas itu.

“Biasanya kata ibunya memang mainnya biasa sama laki-laki. Tapi tidak tahu soal anaknya bisa sama laki-laki di dalam kamar,” kata dia.

Tangis ibu itu pun pecah dalam pemeriksaan tersebut. Sebab, anak perempuannya itu saat terjaring razia diketahui tengah hamil muda.

Anak perempuan itu sendiri tengah hamil muda, menurut pengakuan saat pemeriksaan, karena dihamili kekasihnya yang berasal dari Surabaya.

“Dari pengakuannya itu hamil sama mantan pacarnya asal Surabaya. Tapi ditinggal gitu dan gak tau kemana sekarang,” kata dia.

Sanksi yang harus diterima perempuan yang tengah hamil itu adalah melakukan pembinaan. Satu bulan perempuan dan didampingi ibunya harus melapor ke Satpol PP.

“Seharusnya saya beri Tipiring. Tapi kata perempuan itu tidak punya uang. Akhirnya saya beri sanksi pembinaan, dan hari ini ibunya kami panggil, dari Nganjuk ke Malang,” jelasnya.

Dengan adanya razia kali ini, Rahmat menjelaskan, indekos bebas yang memperbolehkan perempuan dan laki-laki tanpa ikatan pernikahan dalam satu kamar membuat kerugian terutama bagi perempuannya.

“Contohnya ya perempuan yang kami temui ada yang hamil itu. Itu kan gara-gara kos bebas akhirnya hamil dan ditinggalkan kekasihnya. Gini ini kan repot,” tuturnya.

Dia juga menyebut kos bebas itu juga diiindikasi jadi lahan bisnis jasa seksual. Indikasi itu muncul karena berdasarkan penelusuran Satpol PP Kota Malang ditemui ada tiga sampai lima akun aplikasi Open BO, yang melayani jasa seksual dan diduga berada di indekos bebas itu.

“Ditakutkan nanti malah jadi bisnis. Dan mahasiswa nanti pasarnya. Ini kan berakibat buruk bagi citra Kota Malang,” pungkasnya. (eco/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral