- tim tvone/Sandi Irwanto
Fatwa MUI Boikot Produk Israel, Pakar Nilai Landasan Syariatnya Kuat
Lebih lanjut, Ia juga mengungkapkan bahwa putusan ini juga berlandaskan pada kaidah fiqh dar’ul mafāsid muqaddamun ‘alā jalbil maṣāliḥ, yang mana dengan tidak membeli produk Israel secara tidak langsung termasuk mencegah kerusakan.
“Menurut saya, dua landasan yang digunakan oleh MUI sudah sesuai syariat. Selain itu, secara umum membeli produk-produk tersebut dapat menimbulkan mudharat karena keuntungannya digunakan untuk men-support Israel,” pungkasnya.
Peluang Ekonomi
Pakar Ekonomi Syariah itu melihat adanya peluang positif dari putusan Fatwa MUI tentang haram pembelian produk pro-Israel. Menurutnya, dengan pemboikotan terhadap produk internasional yang berafiliasi dengan Israel malah akan memberikan peluang untuk produk lokal.
Menurutnya, banyak produk lokal yang bisa menjadi alternatif bagi produk-produk internasional tersebut.
“Saya kira ini justru malah peluang baik buat kita. Karena sebenarnya berbagai macam produk-produk yang diboikot berkompetisi dengan produk-produk lokal. Dengan pemboikotan produk-produk tersebut, masyarakat Indonesia akan mulai beralih kepada produk buatan Indonesia. Sehingga, hal ini akan menambah peluang produk lokal di pasaran,” jelasnya.
Menurut Imron, tindakan pemboikotan produk afiliasi Israel merupakan salah satu bentuk dukungan moral. Yang mana dukungan untuk Palestina akan semakin meluas dan menjadi ancaman bagi Israel.