- hery sampurno
469 DCT Caleg Ditetapkan KPU, Dua Diantaranya Mantan Napi Koruptor
Situbondo, tvOnenews.com - Sebanyak 469 Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupatem Situbondo. Dua orang diantaranya mantan narapidana (napi) koruptor
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengatakan, dari sebanyak 469 orang DCT yang ditetapkan, dua orang diantaranya merupakan mantan napi koruptor. Dua mantan napi korupsi tersebut pernah menjalani masa hukuman kurang dari lima tahun sehingga tidak wajib mempublikasikan diri di media massa.
“Kami telah menetapkan sebanyak 469 DCT pada 3 November 2023 lalu, ada dua mantan napi korupsi yang lolos untuk ikut Pemilu 2024 mendatang,” kata Marwoto, Selasa (7/11).
Dia menyatakan tahapan verifikasi sudah selesai. Tercatat calon lagislator perempuam sebanyak 191 orang dan laki-laki sebanyak 278 orang. Mereka tergabung dalam 16 partai politik Pemilu 2024.
Marwoto menegaskan, meski tahapan penetapan DCT sudah selesai. Namun, partai masih punya kesempatan untuk mengubah nama calonnya. Sehingga potensi berubah kembali nama-nama yang dicalonkan masih ada.
“Dari 469 orang itu ya selama tidak ada tanggapan lagi dari partai masih ada potensi berubah,” katanya.
Lebih jauh Marwoto menegaskan, pada tahapan masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang, para calon legislatif (caleg) diperbolehkan melakukan kampanye di lembaga pendidikan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023.