- tim tvone - edy cahyono
Bukan Cutter, tapi Serpihan Seng, Pelaku Sayat Pipi Korban saat Duel, di Dau, Malang
Malang, tvOnenews com - Kasus perkelaihan dua pelajar Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang mengakibatkan satu siswa berinisial R (10) mengalami luka sayatan di pipi sebelah kiri sepanjang 5 cm, yang dilakukan kakak kelasnya berinisial H (11), masih terus bergulir.
Benda yang sempat digunakan dalam menyayat pipi korban diduga cutter. Namun setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dengan mendatangkan Kepsek Madrasah Iptidaiyah (MI) di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, ada fakta lain.
Selain Kepsek, pemeriksaan juga melibatkan pelaku dan satu saksi lainnya, yakni teman pelaku yang mengetahui kejadian perkelahian antar siswa pada Senin (31/10/) lalu.
"Dalam pemeriksaan Jumat (3/11) siang kemarin, kami sudah memintai keterangan kepada Kepala Sekolah MI, kemudian pelaku dan satunya lagi temannya pelaku. Dari keterangan pelaku, memang benar melakukan penganiayaan,” ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aipda Erleha, Senin (6/11).
Diungkapkan Leha, pelaku mengaku tidak melakukan penyayatan dengan sengaja. Penyayatan juga bukan dilakukan menggunakan cutter, namun menggunakan lempengan serpihan seng yang berukuran kecil.
“Dia (pelaku) menemukan lempengan itu di tanah, ukurannya tipis, kemudian langsung spontan disayat. Harapan dia mungkin, menurut (keterangan) pelaku hanya diarahkan saja, dia tidak menyangka kalau ternyata mengenai muka korban,” ungkapnya.
Keterangan pelaku juga dibenarkan RA (korban), lanjut Leha, saat dilakukan pemeriksaan korban mengatakan tidak disayat menggunakan cutter.
Kendati demikian, korban juga mengaku tidak dapat memastikan benda apa yang disayatkan di pipi sebelah kirinya hingga menyebabkan luka sobekan yang cukup dalam.
“Jadi dari keterangan korban itu pun juga tidak benar, perlu saya jelaskan ya. Di awal pemeriksaan korban kemarin, korban pun menerangkan tidak dianiaya dengan menggunakan cutter. Korban sendiri tidak mengetahui menggunakan alat apa, karena alat itu berada di genggaman (pelaku),” bebernya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa serpihan yang digunakan untuk melakukan pernyayatan itu.
“Dari BB yang sudah kami amankan, memang lempengan kecil diameternya hanya tiga centimeter. Lempengan hitam warnanya,” tegasnya.
Ditambahkan Leha, pihak Polres Malang mengupayakan diversi dalam menyelesaikan perkara perkelahian antara siswa yang berujung penyayatan di Madrasah Iptidaiyah (MI) di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Hal tersebut dikarenakan kedua anak yang terlibat masih berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Sebagai informasi, diversi sendiri merupakan proses pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Diterangkan Leha, sesuai dengan Peratuaran Perundang-Undangan Sistem Peradilan, sebelum anak berusia 12 tahun maka tidak bisa dilakukan tindak pidana.
“H (pelaku) belum 12 tahun, jadi sesuai dengan UU sistim peradilan anak yang bisa dipidanakan itu 12 tahun ke atas,” terangnya.
"Langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan mengupayakan proses diversi dengan melibatkan sejumlah pihak," sambung Leha lagi.
Diantaranya yakni Balai Permasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) serta pihak lainnya.
Meski demikian, setelah melalui proses diversi, pelaku juga perlu diberikan sanksi. Penetapan sanksi tersebut nantinya akan direkomendasikan Dinsos maupun dari Bapas.
“Jadi ketika pelaku diberikan sanksi, itu nanti berdasarkan rekomendasi bersama. Jadi nanti endingnya hasil dari pada diversi, harus kita mintakan penetapan ke pengadilan. Karena memang kalau dipidanakan tidak bisa, secara aturan ya menggunakan peraturan sistim pidana anak,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Roudlotut Tholibin, di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, berinisial R (10) mengalami luka sayat di bagian pipi usai bertengkar dengan teman sekolahnya. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 31 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban R diduga dianiaya oleh kakak kelasnya, H, hingga menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajahnya dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Peristiwa ini telah dilaporkan ke polisi oleh ayah korban, CP (31), beberapa saat setelah kejadian. (eco/hen)