Seorang Kakek di Nganjuk Tusuk Pegawai Konter Handphone.
Sumber :
  • tvOne - kasianto

Beli Pulsa Tak Mau Bayar, Seorang Kakek di Nganjuk Malah Tusuk Pegawai Konter Handphone

Kamis, 2 November 2023 - 20:01 WIB

Nganjuk, tvOnenews.com - Berniat membeli pulsa seorang kakek di Nganjuk, malah menusuk pegawai konter handphone dengan pisau. Kakek tersebut berinisial PJ (80) asal Kabupaten Waringin Tengah, Kalimantan Tengah.

Korban penusukan bernama Ilham (22) warga Desa Sawahan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk yang merupakan salah satu karyawan konter HP Dino Cell Dusun Wates, Desa Baron, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad melalui Kapolsek Baron, AKP Sutiyo membenarkan, jika seorang pegawai konter handphone mengalami luka akibat tusukan pisau.

"Benar mas, korban seorang pria pegawai konter handphone, pelakunya seorang kakek inisial PJ (80) asal Kabupaten Kota Waringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, telah kita amankan," kata Sutiyo, Kamis (2/11).

Kronologinya menurut AKP Sutiyo, penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 09.50 WIB, saat itu pelaku berniat membeli pulsa senilai 40 ribu, setelah pulsa diisi korban, ternyata pelaku tidak bisa membayar dan berniat menghubungi keluarganya untuk menyelesaikan pembayaran.

"Setelah ditunggu beberapa lama keluarga pelaku tak kunjung datang, karena korban terus menanyakan pembayaran pulsa tersebut, akibatnya pelaku marah dan menganiaya korban menggunakan pisau yang disembunyikan di pinggangnya," jelas Sutiyo.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk akibat benda tajam di ketiak kiri kurang lebih 1x2 cm. Saat ini korban dalam keadaan sadar dan diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan oleh tim medis,” ujar Sutiyo.

Dari hasil penangkapan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas berhasil mengamankan sebilah pisau ukuran 30 centimeter yang selanjutnya dibawa ke Polsek Baron untuk dijadikan barang bukti atas kasus penganiayaan tersebut.

 "Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, penganiayaan dengan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (kso/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral