- m habib
Kasus Prostitusi Online di Apartemen di Gresik, Polisi Buru Keberadaan Papi M, Tetapkan DPO
"Kami tidak menyediakan hal-hal seperti itu," ujar David, Rabu (1/11).
Ditegaskan David, untuk mengantisipasi hal serupa kembali terjadi, manajemen Icon Apartemen saat ini telah menyiapkan sistem finger print bagi para penghuni apartemen, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan apartemen, untuk kegiatan- kegiatan yang terlarang, seperti prostitusi, minuman keras, dan kegiatan lain.
"Antisipasinya, kami mau pakai finger print. Dan manajemen juga sedang (buat) sebuah aturan hingga punishment," jelasnya.
Sementara Building Manager Apartemen Icon Mall Gresik, Wisnu Kusuma Wardana mengatakan, di Apartemen Icon sudah ada peraturan bagi pemilik dan penyewa.
“Kami sudah ada aturan sewa, kalau ada kejadian seperti ini. Itu di luar batas kewenangan kami. Oknum pemilik sendiri yang melakukan tindakan tersebut,” ungkapnya.
Menurut dia, terkait SOP sewa apartemen bisa dilakukan transaksi sendiri antara pemilik dan penyewa apartemen. Namun, para penyewa harus menyerahkan data kepada pihak pengelola.
“Dengan aturan sewa tiga bulan masa sewa. Kami tidak menyediakan sewa per jam, harian. Minimal tiga bulan untuk para penyewa apartemen,” jelasnya.
Selain itu, pihak pengelola juga meminta data diri penyewa. Untuk penyewa yang terlibat prostitusi itu, antara pemilik dan penyewa itu ada transaksi sendiri. Tanpa melaporkan perjanjian sewa kepada pengelola.
“Tidak ada laporan kepada kami. Kalau sanksinya imbauan kepada pemilik, investasi kepada hal-hal positif,” ujarnya.
“Yang pasti setelah memberikan kunci kepada pemilik, sudah sepenuhnya hak dan kewenangan pemilik. Dengan catatan harus mengikuti aturan manajemen. Termasuk tidak digunakan prostitusi, mabuk-mabukan, narkoba, dan lainnya,” tutupnya.
Sebelumnya, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 5 orang PSK di salah satu apartemen di wilayah Kecamatan Kebomas pada Senin (30/10) malam lalu. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, tentang maraknya bisnis prostitusi online berbasis aplikasi MiChat.
Mereka adalah N, perempuan 23 tahun yang berperan sebagai muncikari. Serta R, D, SF, dan SA yang merupakan pekerja seks komersil (PSK). N sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUH Pidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul. (mhb/far)